
JoSS, TEGAL – Kota Tegal tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama untuk mendukung penyelenggaraan kerukunan umat beragama di wilayah tersebut.
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Tegal dan saat ini sedang dalam pembahasan antara DPRD Kota Tegal dan Pemerintah Kota Tegal.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang berlangsung pada Senin (19/6/2023) di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Sutari, Anggota DPRD Fraksi PDIP, membacakan tanggapan dari DPRD Kota Tegal terkait Raperda tersebut. Menurutnya, setiap penduduk dan umat beragama memiliki tanggung jawab dalam menjalankan keyakinan dan mewujudkan agama yang rukun, selaras, dan harmonis.
Baca Juga: Kota Tegal segera miliki Perda Kerukunan Umat Beragama
Perda tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama ini nantinya akan mengatur kegiatan-kegiatan yang mendukung kerukunan umat beragama, seperti perayaan dan penyebaran peringatan agama, pendirian rumah ibadah, hari besar keagamaan, pemakaman jenazah, serta ketentuan lainnya yang memastikan kerukunan umat beragama, ketertiban umum, dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Sutari juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, dan peserta rapat paripurna atas pendapat yang disampaikan terhadap penjelasan DPRD Kota Tegal mengenai Raperda tersebut.
Selain itu, Sutari menyampaikan kesepakatan DPRD terhadap pendapat Wali Kota Tegal, bahwa pentingnya penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang didasari sikap toleransi dan tanpa diskriminasi.
“Kami sepakat bahwa setiap penduduk dan umat beragama dalam menjalankan ibadah keyakinannya dan memiliki menjalankan tanggung agama dan jawab dalam mewujudkan agama yang rukun, selaras dan harmonis, sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang dilandasi sikap toleransi dan tanpa diskriminasi,” ujar Sutari.
Raperda ini juga mengatur tentang pemanfaatan bangunan non-rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara, yang harus memenuhi persyaratan izin sementara.
Dalam tanggapannya, DPRD Kota Tegal menjelaskan bahwa kondisi ideal kerukunan umat beragama bukan hanya menciptakan suasana batin yang penuh toleransi, tetapi yang lebih penting adalah kerjasama, kehidupan yang damai, toleransi antar masyarakat dengan beragama sama maupun berbeda, menerima perbedaan keyakinan, mengizinkan orang lain mengamalkan ajaran yang diyakini, dan saling menerima perbedaan.
Kota Tegal senantiasa menjaga dan meningkatkan kondisi kerukunan umat beragama agar dapat menghadapi perkembangan dinamika masyarakat. Oleh karena itu, Raperda tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama di Kota Tegal dianggap perlu untuk terus dibentuk. (lna)

Leave a Reply