
JoSS, SEMARANG – Menyusul banyaknya keluhan dari orang tua siswa TK hingga SMP terkait pelaksanaan wisuda, Pemerintah Kota Semarang telah mengambil langkah kebijakan dengan meminta sekolah – sekolah untuk tidak menggelar acara wisuda di akhir tahun ajaran.
Langkah ini diambil melalui instruksi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang dan telah disosialisasikan kepada berbagai sekolah di kota tersebut. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 yang berlaku untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Surat edaran ini sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur tentang prosesi wisuda. Acara wisuda dinilai berlebihan jika diselenggarakan di hotel dan memerlukan anggaran yang besar.
Dikutip dari laman resmi semarangkota.go.id, Bambang Pramusinto, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari orang tua yang tidak setuju dengan acara wisuda perpisahan baik di tingkat TK, SD, SMP, maupun SMA.
Salah satu alasan keluhan adalah biaya wisuda yang dianggap mewah, sementara orang tua juga masih harus mempertimbangkan biaya pendidikan jenjang selanjutnya.
Baca Juga: Harga Cabai Merah Keriting Tembus Rp50.000 per Kilogram di Semarang
Selain mengatur tentang wisuda, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bambang juga memberi instruksi kepada sekolah untuk tidak mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di sekolah. Instruksi ini dikeluarkan karena beberapa sekolah negeri masih mewajibkan siswa baru untuk membeli seragam dari sekolah.
“Kami telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk tidak mewajibkan murid baru membeli seragam di sekolah, seperti seragam merah putih, biru putih, pramuka, olahraga, dan batik. Hal ini memberatkan bagi siswa baru yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu,” ungkapnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah bukanlah kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua atau wali murid. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Kemendikbudristek meminta kepala dinas pendidikan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.
Mereka juga diingatkan untuk melibatkan orang tua peserta didik dalam diskusi dan musyawarah dalam menentukan kegiatan sekolah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, berharap agar komite sekolah, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan yang terkait dengan program dan kegiatan sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek juga menginstruksikan kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik.
“Yang perlu diperhatikan adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya semata. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik,” tegas Suharti, dikutip dari kemendikbudristek.go.id.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan terjadi pengurangan beban biaya bagi orang tua siswa dan fokus dapat dialihkan pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pendidikan yang lebih bermanfaat bagi peserta didik. (lna)

Leave a Reply