Pertamina Turunkan Harga LPG Nonsubsidi Awal Juli Ini

LPG Nonsubsidi Pertamina
LPG Nonsubsidi Pertamina (Dokumentasi Pertamina)

JoSS, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) mengumumkan penurunan harga liquid petroleum gas (LPG) nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg pada awal Bulan Juli ini. Keputusan ini diambil setelah Pertamina mempelajari tren penurunan harga contract price Aramco (CP Aramco) yang berlanjut pertengahan tahun ini.

Fadjar Djoko Santoso, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, mengungkapkan bahwa penyesuaian harga tersebut dilakukan sebagai respons terhadap penurunan tren harga CP Aramco dalam periode terakhir.

“Kami menyesuaikan harga LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg mengikuti tren harga CP Aramco yang mengalami penurunan,” kata Fadjar seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, pada 26 Juni 2023, Pertamina telah menyesuaikan harga LPG nonsubsidi untuk rumah tangga, yaitu LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg. Harga isi ulang produk Bright Gas 5,5 kg mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per tabung, sedangkan harga isi ulang produk Bright Gas 12 kg turun sebesar Rp9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari harga sebelumnya Rp213.000.

Baca Juga: Airlangga: Inflasi Tetap Terkendali, Harga Pangan Meningkat pada Hari Raya Idul Adha 2023

Fadjar menjelaskan bahwa harga LPG bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Penetapan harga patokan LPG 3 kg yang bersubsidi menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Dalam mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten, maupun kota.

“Pertamina terus mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi yang tepat sasaran, terutama untuk LPG 3 Kg yang ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Pertamina juga sedang melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar tepat sasaran,” tambah Fadjar.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegur sejumlah pemerintah daerah yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg subsidi, melebihi rata-rata harga jual eceran (HJE) yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa kementeriannya telah mengirimkan surat peringatan dan petunjuk teknis kepada kepala daerah terkait untuk menyesuaikan kembali HET gas LPG 3 kg tersebut agar sesuai dengan kondisi masyarakat.

Tutuka juga mengakui bahwa salah satu penyebab harga gas tabung LPG subsidi yang tinggi adalah alur distribusi yang panjang, sehingga ongkos yang ditanggung pengecer hingga dibeli oleh konsumen menjadi lebih tinggi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*