
JoSS, BATANG– Kepolisian Resor Batang berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Direktur Dua Jangkar Indonesia berinisial MS (40). Tersangka tersebut diduga mempekerjakan para korban ilegal sebagai anak buah kapal (ABK) tanpa memiliki keahlian atau kemampuan sebagai pelaut.
Dalam konferensi pers di Batang, Selasa, Kepala Polres Batang, AKBP Saufi Salamun, menjelaskan bahwa tersangka ini mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan keahlian teknis, untuk kemudian dipekerjakan sebagai anak buah kapal.
Sebanyak 72 korban pekerja migran yang dikirim ke luar negeri menjadi sasaran kasus TPPO ini.
“Sasaran kasus TPPO ini adalah tersangka mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan kemampuan teknis untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau pelaut,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/6/2023).
AKBP Saufi Salamun, yang didampingi oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar, mengungkapkan bahwa sebagian korban yang sudah dikirim ke luar negeri telah berhasil dipulangkan ke kampung halaman mereka.
Baca Juga: Pertemuan Tingkat Tinggi Penegak Hukum ASEAN dan Sejumlah Negara Bahas TPPO di Jogja
Meski beberapa korban sudah pulang, polisi masih terus mengembangkan kasus TPPO ini. “Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus TPPO ini. Kami berharap agar tersangka dapat segera ditangkap,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka diduga tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, surat izin usaha perekrutan, serta penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Tanpa adanya surat perizinan tersebut, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri sejak April 2022 hingga Juni 2023.
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Keberhasilan penangkapan tersangka ini membawa harapan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang serta melindungi para pekerja migran Indonesia. Pihak kepolisian terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan keadilan bagi semua warga negara. (lna)

Leave a Reply