
JoSS, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Indonesian E-commerce Association (IDEA) Budi Primawan mengatakan siap mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan larangan jual-beli pakaian bekas impor.
Menurutnya, hal ini juga sudah menjadi komitmen para pemilik platform. Hanya saja, tiap platform memiliki mekanisme tersendiri.
“Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor, memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring,” kata Budi, dalam acara diskusi bersama pelaku e-commerce di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (16/3/2023).
Public Policy and Government Relations TikTok, Marshiella Pandji mengatakan sudah mengomunikasikan hal ini dengan tim internal untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“TikTok Shop memang tidak mendukung atau membolehkan semua jenis produk barang bekas. Mau baju, barang impor,dan sebagainya ,” kata Marshiella.
Dia juga mengatakan akan mengidentifikasi hal tersebut melalui keyword. Mulai dari kata second, bekas, maupun thrifting.
Hal senada disampaikan perwakilan Blibli, Suherman. Dia berujar BliBli melarang penjualan barang bekas dan sedang memperketat pengawasan terhadap thrifting. “Sekiranya ada merchant yang lolos, otomatis langsung kami take down,” ujarnya.
Hal itu menanggapi instruksi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKop UKM) meminta e-commerce melakukan take down terhadap produk baju thrifting yang dijual di toko online. Targetnya, kata kunci “baju bekas” tidak lagi ditemukan dalam pencarian platform e-commerce.
Deputi Bidang UKM KemenKop UKM, Hanung Harimba Rachman menegaskan larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Kami harap Minggu depan tidak ada lagi (keyword) ‘baju bekas’ yang masih gampang kita cari,” kata Hanung.
Dia berujar, dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. “Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” ujar dia.
Menurut Hanung, berjualan pakaian bekas impor menghancurkan industri dalam negeri karena mengambil pangsa pasar dari kelas menengah ke bawah. Padahal, pasar tersebut mestinya menjadi pasar UKM tanah air. “Mereka ingin beli barang branded dengan harga murah,” ujar dia.
Hanung mengungkapkan impor pakaian bekas biasanya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Tidak jarang, pakaian bekas itu diselundupkan atau melalui jalur ilegal. Parahnya, kata Hanung, sebagian pakaian bisa dipakai, sedangkan sebagian lain berupa sampah yang mesti dimusnahkan.
Karena itu, Hanung menilai perkara impor pakaian bekas bukan hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi menyangkut permasalahan lingkungan. “Itu yang ingin kami lawan, karena untuk memusnahkannya juga butuh biaya besar. Treatment limbah itu berbeda,” ujar Hanung.
Sebelumnya, Presiden Jokowi tegas melarang bisnis baju bekas impor karena dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu,” ujar Jokowi, Rabu (15/3/2023).
Jokowi menyatakan sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri bisnis impor baju bekas tersebut. Menurut Jokowi, sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku bisnis tersebut yang tertangkap.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Jokowi. (lna)

Leave a Reply