
JoSS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi merilis data formasi daerah pemilihan ( dapil ) Pemilu Legislatif 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Untuk DPRD Jawa Tengah ada 13 daerah pemilihan dengan kuota 120 kursi.
Pembagian Dapil tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPR Dalam Pengumuman Itu, KPU Membagi Dapil Dan Jumlah Kursi Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditandatangani oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan diundangkan pada 6 Februrai 2023.
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2024, total kursi ada 120 kuota.
Daftar Daerah Pemilihan/Dapil:
- Dapil Jawa Tengah 1 : 6 kursi
– Kota Semarang - Jawa Tengah 2: 7 kurdi
– Semarang
– Kendal
– Kota Salatiga - Jawa Tengah 3 : 10 kursi
– Kudus
– Jepara
– Demak - Jawa Tengah 4 : 6 kursi
– Rembang
– Pati - Jawa Tengah 5: 8 kursi
– Grobogan
– Blora - Jawa Tengah 6: 10 kursi
– Wonogiri
– Karanganyar
– Sragen - Jawa Tengah 7: 10 kursi
– Klaten
– Sukoharjo
– Kota Surakarta - Jawa Tengah 8: 8 kursi
– Magelang
– Boyolali
– Kota Magelang - Jawa Tengah 9: 8 kursi
– Purworejo
– Wonosobo
– Temanggung - Jawa Tengah 10: 11 kursi
– Purbalingga
– Banjarnegara
– Kebumen - Jawa Tengah 11: 12 kursi
– Cilacap
– Banyumas - Jawa Tengah 12: 12 kursi
– Tegal
– Brebes
– Kota Tegal - Jawa Tengah 13: 12 kursi
– Batang
– Pekalongan
– Pemalang
– Kota Pekalongan. (lna)

Leave a Reply