Ombudsman RI Rekomendasikan Pengusulan Calon Anggota Majelis Wali Amanat Dari Unsur Alumni Dilakukan Satu Pintu Melalui DPP IKA UNDIP

Majelis Wali Amanat Dari Unsur Alumni
Ketua Ombudsman RI merekomendasikan pengusulan Calon Anggota Majelis Wali Amanat UNDIP dari unsur Alumni dilakukan satu pintu melalui DPP IKA UNDIP

JoSS, JAKARTA – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih merekomendasikan proses pengusulan Calon Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Diponegoro (Undip) dari unsur alumni dilakukan satu pintu melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan keluarga Alumni (IKA) Undip.

Hal itu diungkapkan Najih dalam surat bernomor B/17/LM21-K7/0717.2021/1/2023 yang ditandatangani tanggal 2 Januari 2023.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 02 Tahun 2020, Bahwa Senat Akademik berwenang melakukan pemilihan Calon Anggota MWA dan proses pengusulan calon anggota MWA dari unsur alumni.

Namun, lanjutnya, Ombudsman RI mencermati bahwa proses pengusulan Calon Anggota MWA dari unsur alumni seyogyanya melalui satu pintu yaitu IKA Undip sebagai organisasi alumni Undip yang bertindak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

“Sehingga saat pengajuan/pengusulan nama, DPD seharusnya berkoordinasi dengan DPP IKA Undip. Terhadap adanya perubahan peraturan yang dianggap merugikan bagi pihak pelapor, dapat menempuh jalur hukum,” jelasnya dalam surat Ombudsman RI, Senin (2/1/2023).

Surat Ombudsman RI perihal pemberitahuan tindak lanjut laporan yang ditujukan kepada Rahman Fajriansyah selaku kuasa DPP IKA Undip juga menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah merespon surat pengaduan DPP IKA Undip soal keberatan atas penerbitan keputusan Mendikbudristek No 18974/MPK.A/RHS/KP/2021.

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menanggapi pengaduan dari Saudara mengenai mengenai keberatan atas penerbitan keputusan Mendikbudristek No18974/MPK.A/RHS/KP/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Diponegoro periode tahun 2016-2021 dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Diponegoro periode tahun 2021-2026,” jelas Najih.

Sementara itu, Kuasa DPP IKA Undip Rahman Fajriansyah mengatakan pihaknya menghormati jawaban Ombudsman RI atas laporan DPP IKA Undip terkait pengusulan anggota Majelis Wali Amanat Undip dari unsur alumni.

“Kami sangat berterima kasih karena Ombudsman RI telah menjawab surat laporan DPP IKA Undip. Tentu kami juga menghormati isi surat jawaban Ombudsman RI,” jelas Rahman.

Lebih lanjut Rahman selaku Kuasa DPP IKA Undip berharap dengan diterimanya surat jawaban dari Ombudsman RI akan ada penyelesaian yang baik antara DPP IKA Undip dengan pihak Universitas Diponegoro.

“Semoga rekomendasi dari Ombudsman RI bisa jadi pintu penyelesaian persoalan unsur wakil alumni di Majelis Wali Amanat Undip. Pihak Universitas bisa bijaksana sekaligus menghormati rekomendasi Ombudsman RI,” jelas Rahman.

Jajaran DPP IKA Undip juga telah membahas surat jawaban Ombudsman RI untuk menyiapkan langkah selanjutnya.

“Sudah dibahas dan langsung dipimpin Ketua Umum Mas Abdul Kadir Karding. Kita tetap harus menyiapkan beberapa alternatif langkah lanjutan, tetapi tentu kita berharap ada itikad baik dari semua pihak,” pungkas Rahman. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*