Viral Gaji Dokter Internship Rp1,1 Juta, Netizen: Hidup Dimanapun Ga Akan Cukup

gaji dokter internship
Ilustrasi dokter internship (pexels/ Tima Miroshnichenko)

CUITAN salah seorang dokter bedah tulang heboh di jagat Twitter. Pasalnya gaji dokter internship sebesar Rp1,1 juta mulai tahun 2023.

Dokter bedah tulang Asa Ibrahimdi akun Twitter @asaibrahim yang mempertanyakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait gaji atau bantuan biaya hidup (BBH) dokter internsip tahun depan. “Haloo @KemenkesRI mohon dipertimbangkan ya, terkait gaji/bantuan hidup dokter internship yang turun untuk penempatan di beberapa daerah hingga tinggal 1.1 juta! Luar biasa jauh di bawah UMR untuk daerah mana pun di Indonesia. Segitu murahnya kah harga kerja dokter?” tulis akun @asaibrahim, Rabu (14/12/2022) malam.

Dia menambahkan, BBH tersebut masih lebih rendah dari satu dekade lalu yaitu pada 2012 silam. “Buat yang belum tahu, dulu tahun 2012 saat saya lulus dokter dan bertugas sebagai dokter internship BHD/gajinya itu Rp1,2 juta dan dibayar tiap 3 bulan sekali. Seiring waktu meningkat, jadi Rp2,5 juta kemudian Rp3,5 juta sekitar 2 – 3 tahun kemudian. Sekarang malah mau diturunin lagi, bahkan jadi Rp1,1 juta coba,” cuitnya.

Cuitan itu lantas mendapat banyak tanggapan salah satunya akun @Lisaumami yang mengatakan nilai tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan.

“Ini luar biasa tega. BBH cuma Rp1,1 juta, hidup dimanapun gak akan cukup. Mana nggak boleh ngebengkel di tempat lain. Lulus bukannya ngurangin beban keluarga malah masih jadi beban orangtua,” tulisnya.

Komentar juga datang dari sosok orangtua yang anaknya berkuliah di fakultas kedokteran gigi (FKG). “Sebagai emak yang anaknya kuliah di FKG dengan UKT Rp20 juta, saya juga sedih, dok. Belum lagi kalau diceritain tugasnya sampai tengah malam terus. Duh,” cuitnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan gaji dokter internshio sebesar Rp1,1 juta itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1952/2022 Tentang Besaran Insentif Peserta Dan Honorarium Dokter Spesialis Pendamping Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri Serta Bantuan Biaya Hidup Peserta Dan Honorarium Dokter Dan Dokter Gigi Pendamping Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi Indonesia yang mulai berlaku sejak 8 Desember 2022.

Melalui beleid ini, menteri kesehatan (menkes) menetapkan dua skema pembiayaan, yaitu untuk pembayaran BBH Peserta Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia yang berlaku untuk penempatan mulai tahun 2022 dan tahun 2023.

Untuk penempatan 2023 di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan mendapatkan Rp6,4 juta, Ibu Kota provinsi Rp1,1 juta, dan daerah biasa sebesar Rp2 juta. Secara spasial, penempatan dibagi menjadi dua regional, yaitu Barat (Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat) dan Timur (Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan evaluasi terkait besaran bantuan biaya hidup (BBH) dokter internship. Penyesuaian BBH ini dilakukan setelah besaran BBH yang terbilang sangat kecil itu viral di media sosial.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penyesuaian BBH menjadi salah satu upaya pemerintah pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan melalui pemerataan sumber daya manusia (SDM).

Adapun, Kemenkes akan menyalurkan BBH yang besarannya disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah praktik dokter yang mengikuti program internship pada 2023.

“Berdasarkan masukan teman-teman sekalian, kami mengevaluasi bersama bantuan biaya hidup (BBH) bersama dengan 6 kategori daerah,” ucap Budi dalam konferensi pers daring, Kamis (15/12/2022).

 Berikut adalah besaran BBH peserta program internship kedokteran 2023:

  1. Kategori pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575
  2. Kategori kedua, Maluku, NTT, dan Papua di luar DTPK dengan nominal Rp3.999.574
  3. Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi di luar DTPK dengan nominal Rp3.727.034
  4. Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB di luar Ibu Kota provinsi dan DTPK dengan nominal Rp3.498.800
  5. Kategori kelima adalah Ibu Kota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp3.241.200
  6. Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*