Cek STNK Online Jawa Tengah Melalui SMS, Website dan Aplikasi

cek stnk online jawa tengah
Ilustrasi STNK (shutterstock/perdana)

CEK STNK Online Jawa Tengah, kini sudah tersedia dalam berbagai macam cara. Mulai dari cek melalui SMS, website resmi pemerintah, hingga aplikasi. Cara ini akan mempermudah untuk melakukan wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah . Dengan demikian, tidak perlu lagi repot-repot datang ke Samsat terdekat untuk cek dan bayar pajak kendaraan baik mobil dan motor.

Pemprov Jateng telah menyediakan beberapa alternatif cara untuk melakukan wajib bayar pajak kendaraan bermotor. Kamu bisa menggunakan salah satu dari pilihan berikut dan ikuti petunjuk dengan benar

Berikut Cek STNK Online Jawa Tengah:

 

1. Cek STNK Online Jawa Tengah Melalui SMS

cek ctnk online jawa tengan melalui sms
Ilustrasi (shutterstock/ImYanis)

Layanan Cek STNK Online Jawa Tengah Melalui SMS ini untuk mempermudah masyarakat jawa tengah melakukan pengecekan cukup denga pulsa tanpa harus menggunakan koneksi internet. Dengan cara dibawah ini

  1. Ketik JATENG[spasi]Nomor kendaraan, contoh JATENG H2807PA
  2. Kirim ke 9600
  3. Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan balasan

Atau kamu juga bisa mengakses informasi pajak kendaraan melalui layanan SMS gateway yang disediakan oleh SAMSAT. Layanan ini bisa diakses untuk semua daerah yang ada di Indonesia dengan cara:

  1. Ketik info[spasi]Kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan[spasi]warna kendaraan.
    Contoh : info H/2807/PA merah
  2. Kirimkan ke nomor 08112119211
  3. Kamu akan mendapatkan informasi identitas kendaraan, kode bayar, dan nominal yang harus dibayarkan.

 

2. Cek STNK Online Jawa Tengah Melalui Website

cek stnk online jawa tengah melalui website
Laman Resmi https://e-samsat.id/jawa-tengah/

Layanan Selanjutnya Cek STNK Online Jawa Tengah melalui website, Berikut ini cara yang harus dilakukan.

  1. Kunjungi situs https://e-samsat.id/jawa-tengah/
  2. Pilih kode plat terlebih dahulu
  3. Masukkan nomor plat, nomor seri, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
  4. Pilih provinsi dan tekan “Cek sekarang”
  5. Kemudian akan tampil identitas kendaraan beserta rincian lengkap dari biaya yang harus dibayarkan di antaranya PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, SWDKLLJ denda, PNBP STNK, PNBP TNKB, parkir berlangganan jika ada, dan total biaya yang harus dibayarkan.

3. Cek STNK Online Jawa Tengah Melalui Aplikasi NEWSAKPOLE

cek stnk online jawa tengah melalui newsakpole
Aplikasi Android NEWSAKPOLE

Aplikasi NEWSAKPOLE adalah Layanan Cek STNK Online Jawa Tengah melalui Aplikasi Android Mobile buatan Lembaga PSI Lahtabang Bapenda Jateng. begini caranya:

  1. Instal aplikasi Aplikasi NEWSAKPOLE dengan mendownload di PLAYSTORE atau Google play dengan link NEWSAKPOLE
  2. Buka aplikasi NEWSAKPOLE
  3. Pilih menu “info pajak”
  4. Masukkan nomor plat kendaraan dengan format huruf – angka – huruf
  5. Tekan tombol “Proses”
  6. Muncul keterangan mengenai kendaraan beserta nominal total PKB, SWDKLLJ, dan PNBP serta total tagihan. Kamu bisa menekan tombol “Lihat rincian” untuk melihat detail masing-masing.
  7. Pada tampilan informasi tersebut terdapat juga keterangan bea balik nama, lama tunggakan, status pajak, dan status kendaraan.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Jawa Tengah Melalui Aplikasi NEWSAKPOLE

Setelah mengetahui besar tagihan pajak di menu “info pajak”, Kalian bisa langsung membayar pajak tersebut melalui aplikasi NEWSAKPOLE. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi NEWSAKPOLE di handphone kamu
  2. Klik menu “Bayar pajak”, kemudian masuk ke ikon pendaftaran
  3. Pilih pengajuan pendaftaran
  4. Baca syarat, ketentuan dan pernyataan yang tampil hingga selesai. Pada bagian tersebut kamu bisa menemukan informasi penting mengenai tahapan dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan pada saat melakukan pendaftaran hingga pencetakan SKKP dan pengesahan STNK.
  5. Klik kotak sebagai tanda kamu bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku, lalu tekan lanjut
  6. Masukkan data kendaraan berisi plat nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka, lalu klik “Proses”
  7. Tunggu verifikasi dari pihak kepolisian yang bisa kamu cek di menu “Cek Status Pendaftaran”
  8. Kamu akan mendapatkan informasi data diri beserta identitas kendaraan, kemudian tekan “Proses” untuk masuk ke tahap selanjutnya
  9. Muncul keterangan status validasi pendaftaran yang berisikan data pemohon (data diri kamu) dan status pendaftaran. Tekan “Bayar Pajak” untuk melanjutkan proses
  10. Akan tampil rincian biaya beserta keterangan lengkapnya yang harus kamu lunasi
  11. Kemudian kamu akan mendapatkan kode bayar yang bisa dibayarkan melalui beberapa metode yang tertulis pada aplikasi tersebut.
  12. Jika sudah, masuk ke menu pembayaran dan pilih “Status pembayaran”
  13. Ketikkan kode bayar yang sudah kamu lunasi tadi, dan tekan “Cari”
  14. Akan tampil status pembayaran di bagian tersebut, jika tertulis LUNAS, kamu bisa mengunduh bukti bayar di menu “Unduh E-TBPKP” dengan mengetikkan kode bayarnya.
  15. Terakhir, ajukan pengesahan di menu “E-Pengesahan”.(Djs)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*