Komisi E Panggil Pihak SMA 1 Sumberlawang Terkait Kasus Perundungan Guru Terhadap Siswinya

komisi e
Jajaran Komisi E menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan, Kepala Cabang Dinas, dan SMA 1 Sumberlawang terkait kasus perundungan di Ruang Rapat Komisi E Senin, (14/11/2022). (foto: dprd.jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah memanggil Dinas Pendidikan Jateng, Kepala Sekolah dan guru SMA 1 Sumberlawang di Ruang Rapat Komisi E Senin, (14/11/2022), setelah mencuatnya kasus perundungan seorang guru terhadap siswinya.

Ketua Komisi E Abdul Hamid mengimbau permasalahan ini harus segera terselesaikan dengan baik. Ia berharap setelah kejadian ini tidak ada lagi hal serupa terhadap pelajar di wilayah Jawa Tengah.

“Kami memanggil langsung, meminta keterangan terkait kasus SMAN 1 Sumberlawang dari Dinas Pendidikan Jateng, Kepala Cabang Dinas, Kepala Sekolah dan Guru yang bersangkutan. Kami harap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga si korban bisa melanjutkan sekolahnya,” ungkap politikus PKB itu.

Selain itu, dalam proses ranah hukum baik di Polres Sragen maupun Unit Perlindungan Anak (PPA), semua harus dapat kooperatif dan menunjukkan sikap tanggung jawab, dan harus sampai selesai.

“Setelah mendengar langsung BAP nya, kami harap baik kepala sekolah maupun guru yang bersangkutan harus dapat bersikap kooperatif terhadap Polres maupun PPA. Permasalahan ini memerlukan tanggung jawab yang besar, dan harus sampai selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengungkapkan dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memberikan teguran dan meminta pelaku untuk membuat surat pernyataan.

“Kami langsung memberikan teguran dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi terhadap guru tersebut dan saat ini kami bawa langsung kesini, supaya Komisi E bisa langsung mengetahui duduk perkara permasalahan ini. Kami juga akan melakukan pendampingan baik ke Polres maupun ke PPA, karena kasus ini sudah masuk ranah hukum,” katanya, dilansir dari dprd.jatengprov.go.id.

Komisi E sendiri mengharapkan ada sanksi tegas kepada guru yang melakukan tindak perundungan tersebut. Dengan demikian diharapkan kasus tersebut tidak terulang kembali di masa depan. Pun begitu kepada Kepala Cabang Dinas maupun kepala sekolah untuk dapat membimbing guru sehingga dapat meminimalisasi kejadian seperti kasus tersebut di kemudian hari.

Sebagai informasi, siswi SMA Negeri 1 Sumberlawang, Kabupaten Sragen, S (15), diduga menjadi korban perundungan gegara tidak memakai jilbab. Sampai saat ini S enggan masuk sekolah lantaran merasa takut.

Orang tua S, Agung Purnomo, mengungkapkan, setelah kejadian tersebut, anaknya masih mau berangkat ke sekolah. Namun, karena diduga dirundung oleh kakak kelas, S minta dijemput pulang dan enggan masuk sekolah lagi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*