
JoSS, SEMARANG – Komisi D DPRD Jateng meminta PT Citra Mas Mandiri untuk serius menangani dampak pencemaran udara di kawasan Desa Meteseh, kecamatan Boja, Kendal yang timbul dari pabriknya.
Hal itu dikemukakan dalam audiensi warga terdampak pencemaran udara oleh pabrik PT Citra Mas Mandiri (CMM) di ruang rapat Komisi D DPRD Jawa Tengah, Senin (31/10/2022).
Audiensi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso tersebut, diikuti oleh Kepala Desa Meteseh dan perwakilan warga terdampak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Tengah, DLH Kabupaten Kendal, perwakilan PT Citra Mas Mandiri, dan kuasa hukum Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja, Sukarman.
Anggota Komisi D Benny Karnadi mengaku terenyuh saat menyaksikan video rekaman dugaan pencemaran udara di Desa Meteseh yang ditunjukkan oleh perwakilan warga. Video berdurasi sekitar dua menit itu memperlihatkan debu hitam pekat yang mengotori lantai rumah warga. Debu hitam itu bahkan masuk hingga kamar tidur.
“Persoalan ini harus segera ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar. Pihaknya menyatakan keseriusan untuk menyelesaikan persoalan itu Sederhana saja teknologi ada atau tidak untuk menghilangkan itu? Bahaya ini kalau terjadi tiap hari. Tolong ini dari pabrik kalau teknologi tidak ada, tutup saja pabriknya,” tegas anggota Fraksi PKB tersebut.
Untuk itu, Komisi D berencana akan meninjau Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kendal, yang menjadi lokasi dari dugaan pencemaran udara.
Hadi Santoso mengungkapkan, dalam waktu dekat, setelah keluarnya hasil laboratorium dari Dinas Kabupaten Kendal, segera ada pertemuan lanjutan antara DLH Kabupaten Kendal, masyarakat dan pihak perusahaan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menemukan solusi permasalahan.
“Dalam waktu dekat sesuai dengan kesepakatan tiga belah pihak ditambah DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kita akan melakukan visit ke lapangan untuk melihat bahwa dokumen Amdal, dokumen UPL/UKL yang sudah mereka ajukan pada saat pengajuan izin pembangunan perusahaan ini. Kira-kira sudah dilaksanakan secara disiplin atau belum. Dari dasar itulah kami bisa mengambil keputusan dari perusahaan ini melanggar dokumen lingkungan atau tidak,” ungkap anggota FPKS itu, seperti dilansir dari dprd.jatengprov.go.id.
Sementara itu, Direktur PT CMM, Imam Sujati Bambang menyatakan, pihaknya sudah memenuhi seluruh persyaratan terkait pendirian usaha. Pihaknya, meminta maaf jika masih ada ditemukan kesalahan pada saat perusahaan beroperasi. Pihaknya menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki masalah tersebut.
Kepala DLH Kendal Aris Irwanto mengatakan, pihaknya akan menyusun jadwal untuk melihat kondisi lapangan secara langsung. Ia juga akan menggelar rapat melibatkan semua pihak setelah hasil uji laboratorium keluar.
Untuk diketahui, Warga Desa Meteseh, Boja, Kendal sudah lama terdampak pencemaran limbah udara dan air dari pabrik PT Citra Mas Mandiri. Kepala Dusun Jonjang Rubiyanto bersama Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja yang hadir dalam audiensi dengan DPRD Jateng membenarkan hal itu.
Dia menambahkan sampai sekarang belum ada penyelesaian yang diharapkan warga. Diungkapkan saat hujan lebat mengguyur wilayah pemukiman warga sekitar, limbah berwarna hitam milik perusahan terlihat membanjiri jalan raya.
Aliran itu kemudian mengalir ke sungai dan mencemari pertanian. “Kajian ini saya harap menjadi pertimbangan apakah layak dari dampak itu mengganggu lingkungan kami. Ini sudah 13 tahun,” katanya dalam keterangan.
Lebih lanjut, dia menceritakan sejak berdirinya pabrik 13 tahun silam telah menyebabkan anaknya yang kala itu masih bayi terkena flek paru-paru. “Kita masuk ke rumah sakit sebulan. Setelah kami pulang dan menghirup pasti kambuh lagi. Apakah ini akan diteruskan. Kita hidup di lingkungan masyarakat tiap tahun akan ada perubahan. Bukankah kami layak sehat?” terangnya.
Kadus itu mengharapkan audiensi tersebut dapat membawa permasalahan ke titik terang. Lalu pencemaran itu diselesaikan dengan serius. Kuasa Hukum Kelingan Boja, Sukarman atau Karman Sastro mengatakan uji laboratorium yang dilakukan DLH terhadap pabrik pengolah ban bekas itu menunjukkan tak ada zat kimia melebihi ambang batas.
“Benar saja karena dilakukan di saat hujan dan pabrik tidak beroperasi,” katanya. Menyangkal hal itu, warga secara sukarela membayar uji laboratorium mandiri. Hasilnya kualitas udara melebihi batas baku mutu pemerintah soal lingkungan hidup, misalnya kandungan karbon.
Mewakili 30 warga yang memberi kuasa, Karman meminta anggota DPRD Jateng turun ke lapangan mengecek dugaan pencemaran lingkungan tersebut. “Saya berharap Dewan merumuskan langkah untuk menyelesaikan sesuai harapan warga. Mari kita ke lapangan bareng,” kata Karman saat audiensi di Ruang Rapat Komisi D DPRD Jawa Tengah. (Adv-Anf)

Leave a Reply