Tersangka Jualan Sabu Sitaan Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Polisi Narkoba
Teddy Minahasa Putra (Foto: Polda Sumbar)

JoSS, JAKARTA Indonesia — Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pengendalian peredaran narkoba yang menjerat dirinya. Tersangka kasus dugaan menjual sabu hasil sitaan tersebut menolak diperiksa karena ingin didampingi kuasa hukum pilihannya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sedianya Teddy mestinya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu (15/10/2022), namun menolak diperiksa karena ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.

“Pemeriksaan rencananya demikian (Sabtu (15/10/2022). Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena beralasan ingin didampingi oleh kuasa hukum yang menjadi pilihan beliau,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Zulpan memastikan Polda Metro Jaya sampai saat ini telah memberikan pendamping hukum terhadap Teddy mengingat yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri. Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya telah menyetujui permohonan Teddy terkait penundaan pemeriksaan tersebut. Zulpan menuturkan rencananya Teddy akan kembali diperiksa pada Senin (17/10/2022) besok.

“Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin besok,” tuturnya, dalam konferensi persnya.

Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat, yang baru saja dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan kasus ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Dari penangkapan tiga orang dalam kasus narkoba, polisi mendapat keterangan bahwa barang haram tersebut berasal dari anggota polisi berpangkat Bripka. Dari situ polisi terus melakukan pengembangan dan didapat ada keterlibatan anggota berpangkat Komisaris Polisi yang merupakan seorang kapolsek.

“Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi,” kata Kapolri. Dari situ, polisi akhirnya mendapat nama Irjen Teddy Minahasa ikut terlibat.

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Seorang penegak hukum bercerita pengamanan Teddy oleh Propam merupakan pengembangan dari penangkapan bandar narkotika. Dari keterangan para bandar itu, mereka mengaku mendapat stok sabu-sabu dari barang bukti sitaan Polres di Sumatera Barat. Sabu-sabu barang bukti yang dijual oleh Perwira tinggi itu sebanyak 5 kilogram.

Menurut penegak hukum itu, sabu-sabu tersebut per kilogramnya dijual Rp 400 hingga Rp 800 juta. “TM diduga mendapat setoran Rp 300 juta per kilo,” ujarnya.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*