DPRD Pekalongan Setuju Raperda LPPL Batik TV dan Raperda Penanaman Modal Menjadi Perda   

DPRD Pekalongan Setuju Raperda LPPL Batik TV
Raperda LPPL Batik TV dan Penanaman Modal Disetujui Bersama (pekalongankota.go.id)

JoSS, PEKALONGAN – DPRD Kota Pekalongan menyetujui penetapan dua Raperda menjadi Perda. Kedua Perda yang disetujui yakni Perda tentang LPPL Batik TV dan Perda tentang Penanaman Modal.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (6/10/2022) di Ruang Sidang DPRD.

Ketua Pansus Pembahas Raperda yaitu Aminuddin Azis selaku Ketua Pansus VII membacakan keputusan tentang  terhadap Raperda tentang LPPL Batik TV dilanjutkan Gumelar selaku Ketua Pansus VIII membacakan keputusan tentang Raperda tentang Penanaman Modal.

Persetujuan terhadap 2 Raperda ditandai dengan penandatangan Berita Acara Nota Persetujuan antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Pekalongan.

Masing-masing ketua Pansus menyatakan menerima dan menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda saat membacakan keputusan. Yakni Ketua Pansus VII, Aminudin Azis yang membacakan keputusan terhadap Raperda tentang LPPL Batik TV dan Ketua Pansus VIII, Gumelar yang membacakan keputusan terhadap Raperda tentang Penanaman Modal.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengatakan Batik TV sebagai salah satu lembaga penyiaran kini telah dikuatkan regulasi agar dalam menyampaikan informasinya ke masyarakat lebih akurat, bisa bermanfaat, dan cakupannya lebih luas kepada masyarakat.

“Batik TV ini menjadi support penting dari Pemerintah Kota Pekalongan dalam memberikan informasi terkait semua kegiatan Pemerintah Kota Pekalongan kepada masyarakat. Begitu pula, dari masukan masyarakat sendiri mengenai informasi-informasi yang ada di Kota Pekalongan baik melalui media konvensional, dan media sosial yang dirasa sangat penting dilakukan,” katanya, usai sidang.

Dia menambahkan, sebelum persetujuan ini pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa kru Batik TV, di mana Batik TV sangat membutuhkan support khususnya dukungan dalam infrastruktur. Sebab, peralatannya masih ada keterbatasan, operasional kru-kru yang bekerja dan turut langsung meliput ke masyarakat atau kegiatan pemerintahan.

Pihaknya menyatakan siap mendukung keberlangsungan Batik TV ini supaya TV lokal kebanggaan Kota Pekalongan ini bisa lebih baik lagi.

“Yang kedua, Raperda tentang Penanaman Modal. Kami ingin membuat framing atau kerangka kebijakan untuk bagaimana investor-investor mau berinvestasi di Kota Pekalongan ada dasar regulasinya. Sehingga, nantinya dengan penetapan dua raperda ini lebih banyak investasi-investasi yang masuk ke Kota Pekalongan yang nantinya berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan, serta mengurangi tingkat pengangguran di Kota Pekalongan,” terang Azmi.

Raperda tersebut lebih difokuskan pada kerangka-kerangka kebijakan untuk setiap investasi yang masuk ke Kota Pekalongan. Hal ini menjadi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, sehingga dengan adanya kerangka kebijakan yang tepat ini akan dapat dipahami oleh para investor yang akan berinvestasi ke Kota Pekalongan mengenai hal apa saja yang perlu dilakukan dan wewenang apa saja yang perlu disiapkan pemerintah dalam hal regulasi mempermudah perizinan yang masuk.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ekonomi akan sedikit bergejolak tahun depan dan inflasi yang lebih tinggi. Sehingga, ini perlu disiapkan antisipasinya bersama, agar masyarakat bisa merasakan dampak yang lebih baik dari kebijakan-kebijakan yang ada, salah satunya penetapan Raperda Penanaman Modal, dengan harapan lebih banyak investasi yang masuk ke Kota Pekalongan,” tegasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*