Baim Wong Resmi Dipolisikan Gegara Konten Prank Polisi Soal KDRT

Konten Prank Polisi Soal KDRT
Baim Wong dan Paula bikin konten KDRT (Tangkapan Layat Youtube @Baim Paula)

SELEBRITAS Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven resmi dipolisikan terkait konten prank terhadap polisi soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pasangan selebriti ini terancam hukuman pidana penjara atas kasus laporan palsu, yang dijadikan materi konten Youtube mereka.

Hingga kini sudah ada dua laporan yang masuk terkait kasus tersebut, sehingga Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil selebritas Baim Wong dan juga Paula Verhoeven.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan kepolisian telah menerima 2 laporan terhadap tindakan Baim dan istrinya, Paula Verhoeven. “Ya sudah ada dua laporan dari dua simpatisan polisi ke Polres Jaksel,” kata Nurma di Jakarta, Rabu (5/10/2022), seperti dikutip dari Antara.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Baim setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi. “Yang jelas kita memanggil yang diduga ya,” ujar Nurma.

Kasus laporan palsu itu berawal ketika Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya, Baim, pada Sabtu 1 Oktober lalu. Namun laporan tersebut ternyata hanya prank untuk konten Youtube mereka.

“Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman pada Senin lalu.

Akibat laporan palsu KDRT untuk konten prank polisi itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP.

Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan

Sebelumnya, Firma hukum Bow and Partners melayangkan somasi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven atas video prank laporan palsu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama. Pengacara bernama Prabowo Febriyanto memberi waktu tiga hari, sejak hari ini, agar pasangan selebritis itu meminta maaf secara terbuka.

“Dari somasi kita menyuruh Baim mengadakan press conference, permintaan maaf kepada semua Warga Negara Indonesia, dan juga membuat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi,” kata Prabowo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Pengacara itu mengatakan apabila somasi tersebut dipenuhi, belum tentu niat laporan ke kepolisian bakal dihentikan. Dia meyakini bahwa proses hukum terhadap Baim dan istrinya, paula Verhoeven tetap berlanjut.

“Tetapi permintaan maaf saja tidak cukup, karena masyarakat kita, rakyat kita, tidak bisa dibodohin dengan video-video prank. Apalagi yang di-prank ini adalah polisi,” ujarnya.

Kedatangannya hari ini ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat aduan masyarakat. Namun laporan ini belum secara resmi diterbitkan dalam Laporan Polisi.

“Kita juga menentukan Baim Wong juga bisa terkena Pasal 220 KUHP, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana,” kata Febri.

Pengacara itu juga mengingatkan bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*