
JoSS, HONGKONG – Pemerintah Hong Kong memerintahkan menarik peredaran produk mie instan asal Indonesia Mie Sedaap. Hal itu setelah otoritas pangan Hong Kong melaporkan jika mereka telah menemukan kandungan berbahaya yang ada di Mie Goreng Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour
Pada 27 September 2022, CFS Hong Kong menemukan pestisida pada Mi Sedaap varian Korean Spicy Chicken setelah melakukan pengujian terhadap sampel produk dari supermarket di Lok Fu.
Dilansir dari situs resmi Center for Food Safety (CFS) Departemen Makanan dan Kebersihan Lingkungan mengumumkan bahwa sampel sejenis mie instan kemasan yang diimpor dari Indonesia ditemukan mengandung pestisida, etilen oksida.
Anggota masyarakat tidak boleh mengkonsumsi batch produk yang terkena dampak yang berbahaya bagi tubuh. Departemen tersebut juga harus segera berhenti menggunakan atau menjual batch produk yang terkena dampak jika mereka memilikinya.
Dilansir dari Cancer.gov, Etilen Oksida adalah bahan yang biasanya digunakan sebagai pestisida fumigan. Pada suhu kamar, etilen oksida adalah gas tidak berwarna yang mudah terbakar dengan bau manis.
Ini digunakan terutama untuk memproduksi bahan kimia lain, termasuk antibeku. Dalam jumlah yang lebih kecil, etilen oksida digunakan sebagai pestisida dan agen sterilisasi. Kemampuan etilen oksida untuk merusak DNA membuatnya menjadi agen sterilisasi yang efektif tetapi juga bertanggung jawab atas aktivitas penyebab kanker.
Bukan hanya kanker, jika teralu banyak dikonsumsi zat ini juga akan menyebabkan Limfoma dan leukemia. Kanker perut dan payudara juga dapat dikaitkan dengan paparan etilen oksida.
Wings Group Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia Sheila Kansil buka suara soal ditariknya mi instan merek Mi Sedaap varian Korean Spicy dari pasar Hong Kong.
Dia menjelaskan Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku. “Di antaranya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Sertifikat Halal (MUI),” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu (28/9/2022).
Adapun, standar keamanan yang dimaksud yaitu telah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM), memiliki sertifikat halal dari MUI. Selain itu produk mi instan tersebut telah mendapatkan sertifikasi ISO 2000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan serta sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional System Manajemen Mutu.
Lebih lanjut, Sheila menyatakan produk Mie Sedaap yang telah dinikmati oleh konsumen di lebih dari 30 negara tersebut telah memenuhi standar wajib ekspor, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk.
“Mie Sedaap selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi konsumen, dari seluruh lini proses dan produksi, Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan etilen oksida [EtO] dan telah memenuhi standar pangan sehingga aman untuk dikonsumsi,” ujarnya. (lna)

Leave a Reply