Ketua MA Resmi Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati CS

sudrajad dimyati
KPK resmi menahan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati terkait kasus suap pengurusan perkara. (Foto: Youtube KPK)

JoSS, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin resmi memberhentikan sementara hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hakim agung Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta, lalu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Suap diterima melalui hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

“Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK sampai adanya proses hukum yang berkepastian,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (26/9/2022).

Selain Sudrajad, ada hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Andi menuturkan pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah konkret dalam rangka pembenahan usai kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang melibatkan Sudrajad dkk terbongkar KPK.

“Melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN,” kata Andi.

Badan Pengawas (Bawas) MA turut memeriksa atasan langsung dari para tersangka tersebut, juga meningkatkan kinerja satuan tugas khusus pengawasan di setiap unit kerja.

“Sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma MA Nomor 7, 8 dan 9, termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius,” tegasnya.

Pada hari ini sekitar pukul 17.00 WIB di Lantai 14 Gedung MA, pimpinan MA beserta para hakim agung dan hakim ad hoc turut mengucapkan ikrar penguatan pakta integritas. Selain itu, pimpinan MA juga melakukan evaluasi kinerja.

Hakim Agung Ditangkap KPK, Jokowi Serukan Reformasi Bidang Hukum
Lembaga antirasuah telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Elly Tri Pangestu; Desy Yustria dan Muhajir Habibie; Albasri dan Nurmanto Akmal; serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*