
JoSS, BANDUNG – Sejumlah napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin. Napi koruptor yang bebas mulai dari Ratu Atut, eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar hingga Zumi Zola.
Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/2022). Adapun nama-nama tenar yang bebas dari Sukamiskin di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya napi tipikor tersebut. Menurutnya, ada sejumlah napi yang hari ini bebas.
“Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” ujar Elly seperti dikutip dari detikJabar.
Elly tak menyebutkan secara rinci siapa saja yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun ada beberapa napi yang sempat menjabat di pemerintahan. “Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola,” kata Elly.
Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung. “Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” katanya.
Selain mereka, ada mantan Gubernur Banten Ratu Atut, eks Jaksa Pinangki, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri, yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Sementara itu, Pinangki Sirna Malasari dijadwalkan akan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) lusa. Ini adalah lapor diri pertama Pinangki seusai bebas bersyarat.
Berdasarkan keterangan Humas Bapas Jakarta Selatan, Pinangki dijadwalkan lapor diri pada Kamis (8/9) pukul 10.00 WIB. Pinangki lapor diri di Kantor Bapas Jaksel, Jalan Mochammad Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Memasuki masa pembebasan bersyarat, Pinangki Sirna Malasari akan melaksanakan kewajiban lapor diri perdana di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel),” bunyi keterangan Humas Bapas Jaksel, Selasa (6/9/2022).
Diketahui, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat per hari ini. Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Pinangki dipenjara karena bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Adapun Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat usai dipenjara lebih dari 7 tahun. Dia mengaku banyak rencana yang akan dilakukan setelah menghirup udara bebas.
“Banyak hal, nanti nggak sekarang dulu, mau direncanakan,” kata Atut kepada wartawan di Bapas Kelas II Serang, Jalan KH Abdul Fatah Hasan, Selasa (6/9/2022).
Dia mengungkapkan syukur setelah bebas dari penjara. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga yang selama ini mendukungnya. “Ibu kan 7 tahun lebih menghilang dari peredaran,” ucapnya.
Begitu keluar dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang, dia langsung berziarah ke makam orang tua. Termasuk sudah bertemu keluarga besarnya. (lna)

Leave a Reply