Diskominfo Sambut Positif Jateng Jadi Pilot Project Penerapan Aplikasi E-Monev

Sosialiasasi E-Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng Riena Retnaningrum dalam Sosialiasasi E-Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah, di Aula lantai 4 Kantor Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/8/2022). (foto: jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi satu dari tujuh daerah yang menjadi percontohan penerapan Aplikasi E-Monev yang digagas Komisi Informasi (KI) Pusat pada tahun ini. Penerapan aplikasi ini akan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng Riena Retnaningrum mengatakan pihaknya menyambut positif adanya penggunaan aplikasi E-Monev pada 2022. Menurutnya, melalui aplikasi itu, masyarakat makin mudah mendapat informasi.

“Untuk evaluasi nanti, ada Elektronic Monitoring dan Evaluasi(E-Monev), dengan indikator syarat dan ketentuan berlaku. Jadi, memang ada, ketika memberikan penilaian bukan pada website-nya saja seperti arahan Bapak Gubernur (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo), tapi dilihat juga pada objeknya,” kata Riena, seusai Sosialiasasi E-Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah, di Aula lantai 4 Kantor Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/8/2022).

Dengan demikian, menurut Riena, keterbukaan informasi publik bukan hanya pada laman resmi atau website, mengingat tidak semua orang melihatnya. Terlebih, gubernur memberi arahan agar semua orang bisa dengan mudah mengetahui informasi apa yang diperlukan.

“Harapannya lewat media-media sosial yang ada, juga jadi penilaian dari komisioner,” tambahnya, dilansir dari jatengprov.go.id.

Riena menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggunakan Aplikasi E-Monev milik KI Pusat, pada Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022.

Uji coba penggunaan aplikasi E-Monev akan diterapkan pada tujuh pemerintah provinsi, yaitu Pemprov Jateng, Kalimantan Timur, Bengkulu, Aceh, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Selain juga, instrumen pada aplikasi E-Monev tidak wajib sama dengan yang sudah tersedia di aplikasi, namun pemerintah daerah dapat mengubah instrumen, sesuai kebutuhan masing-masing. Integrasi pada aplikasi E-Monev juga diharapkan dapat membantu dalam penyusunan indeks keterbukaan informasi publik, yang disusun Komisi Informasi Pusat RI.

Komisioner KI Pusat Handoko Agung Saputro dalam sosialisasi menyampaikan, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi percontohan untuk lembaga Keterbukaan Informasi Publik berbasis E-Monev, karena kondusifnya provinsi ini.

“Saat ini, Jateng dijadikan sampel, dijadikan uji coba. Jateng dinilai baik dan kondusif, untuk itu bagus dijadikan percontohan. Pemda, pemkot dan lembaga-lembaganya pun tertib dan bagus,” ucap Handoko.

Ditambahkan, pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik di setiap  badan publik merupakan hal penting yang harus dilakukan. Selain sebagai bagian penilaian dan perbaikan, monev juga dapat melihat sejauh mana badan publik menjalankan peran dan fungsinya mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

Handoko menyampaikan, metode penilaian monev keterbukaan informasi pada 2022 ada dua. Yaitu, penilaian kuesioner E-Monev dengan bobot 85% dan presentasi uji publik dengan bobot 15%.

“Untuk penilaian kuesioner E-Monev, aspeknya adalah sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi dan informasi pengadaan barang dan jasa. Sedangkan untuk presentasi uji publik, aspek penilaiannya antara lain inovasi dan strategi,” imbuhnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*