
JoSS, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta maaf atas paspor RI desain terbaru yang ditolak Jerman baru-baru ini.
Diketahui Kedutaan Besar Republik Federal Jerman mengumumkan penolakan terhadap paspor RI desain terbaru tersebut lantaran tak memiliki kolom tanda tangan pemilik.
“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan resmi, Jumat (12/8).
Achmad berujar pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.
“Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya,” kata Achmad.
Ia menjelaskan desain paspor RI yang terbaru merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
Sebelumnya, Jerman menolak paspor baru Indonesia yang tak memiliki kolom tanda tangan di halaman paling belakangnya. “Mulai saat ini, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses,” demikian pernyataan Kedutaan Besar Jerman di situs resmi mereka.
Kedubes Jerman juga menegaskan bahwa paspor tanpa tanda tangan juga tak bisa digunakan untuk permohonan visa Schengen.
“Permohonan Anda tak bisa diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia,” tulis Kedubes Jerman.
Pernyataan itu berlanjut, “Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.”
Kedubes Jerman menegaskan bahwa paspor tanpa tanda tangan juga tak bisa digunakan untuk permohonan visa Schengen. “Permohonan Anda tak bisa diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia,” tulis Kedubes Jerman, dilansir dari CNNIndonesia.
Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Dengan demikian, paspor tetap tak bisa diproses.
Mereka pun mengimbau WNI pemilik paspor tanpa tanda tangan yang sudah mendapatkan visa dari Kedubes Jerman untuk membatalkan kunjungan ke negara itu.
“Kemungkinan besar Anda akan ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan,” tulis Kedubes Jerman.
Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, mengaku tak mengetahui banyak info soal hal tersebut.
Indonesia memang memiliki desain paspor baru yang tertuang dalam Permenkumham No.M HH-OLGR.01.03.01 Tahun 2019. Dalam desain paspor ini, tak ada lagi kolom tanda tangan pemegang.
Namun, paspor yang dikeluarkan sebelum aturan itu masih memiliki kolom tanda tangan. (lna)

Leave a Reply