
MESKI dilarang oleh pemerintah DIY, para pengelola rental Skuter di Jogja nekad beroperasi kembali setelah melakukan demonstrasi damai di Komplek Kantor Gubernur DIY, Kepatihan. Pasalnya, hasil dari persewaan skuter tersebut, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan upah pekerja yakni rata-rata Rp2 juta per hari.
Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi Yogyakarta Sumantri mengaku anggotanya yang tergabung dalam Aliansi Skuter Listrik Yogyakarta menegaskan bahwa mereka siap ditata, bukan untuk dilenyapkan.
“Sebenarnya yang demonstrasi lebih banyak pengusaha skuter listrik kecil, yang memiliki skuter tak lebih dari lima unit untuk usahanya,” katanya, Jumat (29/7/2022) seperti dilansir dari tempo.co.
Sumantri membeberkan, para pengusaha skuter listrik itu berasal dari berbagai latar profesi yang terdampak pandemi Covid-19. Sumantri bekas pengusaha rental mobil yang bangkrut usahanya karen pandemi.
“Saat pandemi mobil saya jual lalu saya belikan skuter skuter listrik bekas untuk disewakan,” kata Sumantri.
Lebih lanjut Sumantri menjelaskan harga skuter listrik bekas umumnya Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta. Sedangkan harga skuter listrik baru Rp 4-4,5 juta per unitnya.
Baca juga: Langgar Aturan Operasional, Skuter Listrik Dilarang Dijalankan di Seluruh Jalanan Utama di Jogja
Skuter listrik itu disewakan kepada wisatawan, terutama tamu-tamu hotel yang ingin bepergian jarak dekat tanpa perlu terjebak kemacetan. Harga sewa per jam Rp 40-50 ribu. Larisnya permintaan sewa skuter listrik ini membuat pengusaha skuter listrik meningkat jumlahnya.
Di Jalan Mangkubumi atau ruas jalan selatan Tugu Jogja saja, tercatat ada 20 pengelola skuter listrik beroperasi. Sedangkan di Jalan Malioboro, jumlah pengelolanya bisa sampai 30 pengelola.
“Satu pengelola mungkin bisa memiliki lebih dari 10 unit skuter listrik, tapi sebenarnya bukan miliknya sendiri melainkan titipan beberapa orang di dalamnya,” kata Sumantri.
Dalam semalam satu pengelola bisa mendapat minimal 10 orderan di hari biasa dan berkali lipat saat weekend. Maka minimal mereka mendapatkan uang Rp 400 ribu per hari.
Menurut pengurus paguyuban pemilik persewaan skuter listrik di Malioboro Adi Kusuma, sebagian pengelola adalah pelaku usaha, seperti pedagang kaki lima di Malioboro sebelum kolaps karena pandemi Covid-19.
“Dari delapan pengelola yang ada di paguyuban, mereka memiliki sekitar 150 skuter dengan pendapatan sewa rata-rata Rp 40 ribu per jam,” kata dia.
Adi menegaskan omzet persewaan skuter listrik bisa Rp 2 juta per hari, terutama di akhir pekan. Penghasilan ini jauh melebihi standar upah minimum kota Rp 2 jutaan per bulan.
Masalah mulai muncul ketika Maret 2022 ketika terbit Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.
Banyak pengusaha kecil skuter listrik di situ yang membeli skuter dengan pinjam ke bank, jadi punya beban angsuran per bulannya yang harus dibayar,” kata Sumantri.
Sumantri mengungkapkan ada pengelola yang terdiri beberapa orang menghimpun dana dari bank hingga terkumpul Rp 40 juta untuk menyediakan 10 skuter listrik.
Sejak larangan beroperasi skuter listrik diberlakukan, para pengusaha kecil kebingungan dengan beban ekonomi yang dihadapi. Namun ketika mereka nekat beroperasi kembali pada Kamis petang lalu, ternyata tak sesuai harapan. “Orderan sepi,” ujar Sumantri. (lna)

Leave a Reply