Langgar Aturan Operasional, Skuter Listrik Dilarang Dijalankan di Seluruh Jalanan Utama di Jogja

Langgar Aturan Operasional, Skuter Listrik Dilarang Dijalankan di Seluruh Jalanan Utama di Jogja
Ilustrasi Skuter Listrik (Foto: r.classen)

JoSS, JOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta bakal melarang skuter listrik beroperasi di seluruh jalanan utama dan area pedestrian kota. Hal itu menyusul pelanggaran operasional yang dilakukan penyedia layanan persewaan skuter listrik di kawasan yang dilarang.

Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan rencananya aturan itu akan dituangkan dalam peraturan wali kota yang mengatur operasional kendaraan berpenggerak listrik, seperti skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

“Iya, di Jogja tidak ada yang diperbolehkan untuk skuter listrik dan sebagainya,” katanya, dilansir dari harianjogja.

Sumadi menjelaskan rencana itu dibuat berdasarkan evaluasi Pemkot Yogyakarta yang menemukan bahwa penyedia jasa layanan skuter listrik melanggar aturan operasional di kawasan terlarang di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

“Setelah kami evaluasi dua hari, malam Sabtu dan malam Minggu, itu ternyata teman-teman yang mengusahakan skuter itu kucing-kucingan terus,” ucapnya.

Sumadi mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah tegas dengan menyita skuter-skuter listrik yang beroperasi. Namun, para pengusaha persewaan skuter listrik itu terus menjalankan usahanya secara sembunyi-sembunyi.

“Ditunggu (petugas) enggak ada, lalu kita ke tempat lain. Nah, itu muncul lagi sejam kemudian. Saya ada di sana, saya tahu persis,” tegasnya.

Karena itu, Sumadi menilai, pengawasan di tiga jalan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur DIY tidak akan efektif. Pemkot Yogyakarta pun berencana mengizinkan kendaraan berpenggerak listrik ini hanya di kawasan khusus saja, seperti arena sirkuit di dalam Stadion Mandala Krida.

“Kendaraan berpenggerak listrik ini harusnya di kawasan eksklusif tertentu. Di pedestrian juga enggak boleh, karena kecepatannya 25 kilometer per jam, kan rawan untuk pejalan kaki,” kata dia.

Menurut Sumadi, peraturan wali kota nantinya akan mencantumkan sanksi bagi para pelanggar. Aturan itu masih dirumuskan oleh pihak-pihak terkait.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya juga sudah mengancam akan menindak tegas para penyedia jasa layanan persewaan skuter listrik jika masih terus melanggar aturan operasional.

Pernyataannya itu merespons maraknya pemakaian kendaraan berpenggerak listrik di area terlarang yang telah diatur melalui SE Nomor 551/4671.

“Nanti saya suruh nangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (11/7). Namun, Satpol PP DIY belum bisa menyeret para pengusaha ke meja hijau lantaran aturan yang dipakai hanya berbentuk SE, bukan Perda.(lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*