
JoSS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana melakukan moratorium atau penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia menyusul sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan Malaysia.
Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Kemnaker Rendra Setiawan mengatakan kebijakan penghentian sementara pengiriman TKI itu guna menuntut komitmen Negeri Jiran pada kesepakatan penyelesaian masalah perburuhan.
Rendra menambahkan kedua negara sebelumnya sepakat menggunakan sistem satu kanal atau One Channel System untuk penempatan tenaga kerja. Namun, Rendra mengakui Malaysia ternyata masih memiliki sejumlah saluran perekrutan lain.
“Ini menyulitkan pemerintah untuk memantau dan melindungi pekerja migran,” kata Rendra dilansir dari Bloomberg, Rabu (13/7/2022).
Untuk diketahui, Malaysia, yang bergantung pada tenaga kerja migran dari negara-negara termasuk Indonesia, terus berupaya memenuhi kekurangan sumber daya manusia (SDM) di sektor-sektor utama, termasuk kelapa sawit, manufaktur, dan semikonduktor.
Rendra mengatakan kedua negara memiliki dua perjanjian yang bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. “Ada juga persoalan seperti upah buruh yang sudah bertahun-tahun tidak dibayar,” katanya.
Masalah tersebut mendorong Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono untuk merekomendasikan moratorium penyaluran pekerja baru dan Kemnaker akan segera menindaklanjuti dengan surat resmi.
Menanggapi rencana ini, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan mengadakan diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri menyusul keputusan pemerintah Indonesia. Pembicaraan tersebut akan membahas masalah yang berkaitan dengan penerimaan tenaga kerja Indonesia.
Untuk diketahui, Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja/pekerja migran (TKI) ke Malaysia, termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara dua negara tersebut.
Imbas dari berhentinya pengiriman PMI, Malaysia sebagai produsen minyak sawit kedua terbesar di dunia, terancam kekurangan sekitar 1,2 juta orang pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.
Mengutip CNA, Rabu (13/7), Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan penghentian itu dilakukan setelah otoritas imigrasi Negeri Jiran terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga. Tapi sistem tersebut, ternyata diduga terkait dengan persoalan perdagangan manusia dan kerja paksa.
Sistem ini melanggar ketentuan perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada April silam. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan pekerja RT yang dipekerjakan di rumah tangga Malaysia.
Hermono menambahkan sejumlah perusahaan Malaysia telah mengajukan kurang lebih 20 ribu aplikasi untuk pekerja, di mana setengahnya untuk sektor perkebunan dan manufaktur.
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Saravanan membenarkan menerima surat dari pihak Indonesia terkait pemberhentian tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri, yang mengawasi departemen imigrasi.
Sebagai informasi, Malaysia sangat bergantung pada jutaan pekerja asing. Sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal untuk sektor manufaktur dan perkebunan. (lna)

Leave a Reply