BI Dorong Penerbitan CBDC Atau Rupiah Digital, Ini Tujuannya

BI Dorong Penerbitan CBDC Atau Rupiah Digital, Ini Tujuannya
Ilustrasi Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC)

JoSS, JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P. Joewono menyatakan perkembangan aset kripto yang sangat cepat semasa pandemi Covid-19 mendorong bank sentral dalam menjajaki desain dan menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau rupiah digital, termasuk Bank Indonesia (BI)

Dia menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 sangat mempercepat adaptasi digital dalam berbagai aspek, termasuk pertumbuhan aset kripto dalam aktivitas keuangan. Namun, kondisi itu bak pedang bermata dua.

“Aset kripto memiliki potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi sistem keuangan. Namun, di sisi lain, terdapat potensi munculnya risiko baru yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (12/7/2022).

Doni menuturkan perlu adanya kerangka regulasi untuk mengatasi risiko tersebut. Menurutnya, keberadaan aset kripto melatarbelakangi bank sentral dalam menjajaki desain dan penerbitan CBDC atau mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral.

Bank Indonesia, kata dia, ternyata turut melirik penerbitan CBDC yang saat ini perkembangannya sudah cukup signifikan. “Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia. Bank Indonesia terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan Digital Rupiah,” imbuhnya.

Menurutnya, mayoritas bank sentral dunia telah mulai melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing. Doni menyebut bahwa dukungan dan masukan industri menjadi aspek penting dalam perencanaan desain CBDC.

Ada enam tujuan dalam eksplorasi penerbitan CBDC atau rupiah digital menurut BI yakni pertama untuk menyediakan alat pembayaran digital yang risk-free menggunakan central bank money, keua memitigasi risiko non-sovereign digital currency, ketiga memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran, termasuk cross border.

Selanjutnya tujuan keempat yakni memperluas dan mempercepat inklusi keuangan, kelima menyediakan instrumen kebijakan moneter baru dan terakhir memfasilitasi distribusi fiscal subsidy.

Adapun Penerbitan CBDC juga membutuhkan tiga pre-requisite yang harus ada di suatu negara yakni desain CBDC yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan, Desain CBDC yang 3i (Integrated, interconnected, and Interoperable) dengan infrastruktur FMI-Sistem Pembayaran, serta pentingnya teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan (DLT-Blockchain dan non-DLT). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*