
JoSS, JOGJA – Rencana kebijakan penerapan tarif menaiki Candi Borobudur sebesar Rp750.000 diperkirakan bakal berdampak pada kunjungan wisatawan domestik. Tingginya biaya tersebut membuat wisatwan domestik bakal memilih mengunjungi objek wisata yang ada di Jogja.
Pengamat Pariwisata UGM, Hendrie Adji Kusworo menilai implikasi kenaikan harga tiket masuk ini lebih berdampak ke wisatawan domestik nonpelajar.
“Sementara untuk pelajar dan wisatawan asing mungkin tidak signifikan. Bisa jadi Jogja akan memperoleh luberan wisatawan di level domestik. Terlebih ada wisata Candi Prambanan, dan Candi lainnya,” ucap Adji, Senin (6/6/2022) dilansir dari harianjogjacom.
Ketua Program Studi S3 Kajian Pariwisata UGM itu juga menilai kebijakan tersebut pada dasarnya baik untuk menjaga kelestarian Candi Borobudur.
Kenaikan harga tersebut menjadi visitor management. Menurut Adji, kunjungan yang ada saat ini memang cukup besar, dan mengancam kelestarian dari Candi Borobudur.
Terkait dengan biaya Rp750.000 untuk wisatawan domestik naik di Borobudur, seharusnya menurut Adji sudah melalui riset, salah satunya kemampuan masyarakat.
“Untuk pelajar memang harus ada privilege khusus, karena mereka kepentingannya untuk edukasi. Itu wujud keberpihakan negara kepada warga negaranya, memfasilitasi warganya untuk belajar. Satu hal penting juga nantinya perlu dilihat dampaknya seperti apa dengan kenaikan ini,” kata Adji.
Sementara itu, Ombudsman Jawa Tengah meminta pemerintah mengkaji ulang soal tiket Rp 750.000 untuk ke Candi Borobudur.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Candi Borobudur masuk kategori pelayanan publik. “Saya harapkan pemangku kepentingan bisa memperhatikan norma-norma yang ada di UU tersebut,” jelasnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Adanya tarif baru untuk ke Candi Borobudur sudah menjadi polemik di masyarakat sehingga pemerintah perlu memperhatikan norma-norma dalam Undang-undang Pelayanan Publik. “Naiknya tarif ke Candi Borobudur sudah menjadi sorotan masyarakat,” ujar Siti.
Sebelum menaikkan tarif Candi Borobudur, dia meminta agar pemerintah lebih dulu meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi masyarakat. “Dalam pengenaan tarif tersebut sudah menjadi kepentingan publik,” tambahnya.
Untuk itu, Ombudsman Jateng meminta agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan tarif Candi Borobudur dengan arif dan bijaksana. “Pemerintah perlu memperhatikan norma-norma yang ada dalam undang-undang,” katanya.
Selain itu, dia berharap agar pemerintah segera mengambil keputusan yang jelas soal penyesuaian tarif untuk pergi ke Candi Borobudur. “Pemerintah harus jelas ketika mengambil kebijakan agar masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah ke depan,” pesan Siti. (lna)

Leave a Reply