
JoSS, PEKALONGAN – Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pemetaan potensi pelanggaran pemilu, menjelang bergulirnya tahapan pemilu serentak 2024, yang akan dimulai pada 14 Juni mendatang.
Kegiatan itu diselenggarakan melalui Webinar Pojok Pengawasan dengan zoom dan channel youtube pada Senin (30/5/2022) sore.
Untuk diketahui pemerintah dan KPU telah menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 20 bulan sebelumnya atau 14 Juni 2022.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, selaku narasumber dalam webinar itu menilai, diskusi penanganan pelanggaran pemilu adalah diskusi yang sangat menarik. Dimana setiap even pemilu selalu ada hal baru dalam kajian pelanggaran pemilu.
Menurutnya penanganan pelanggaran pemilu merupakan bagian dari penegakkan hukum pemilu. Di mana penegakkan hukum pemilu salah satu parameter pemilu dikatakan demokratis dan berkualitas.
Penanganan pelanggaran dalam konteks penegakkan hukum pemilu dibagi dua. Pertama bersifat korektif, yaitu penegakkan hukum yang memungkinkan untuk mengubah atau membatalkan keputusan.
“Penegakkan hukum pemilu yang bersifat korektif misalnya penyelesaian sengketa, penyelesaian pelanggaran administrasi, PHPU, Perselisihan Hasil Pemungutan Suara” ungkap Ana, panggilan akrab Sri Wahyu Ananingsih.
Sedangkan yang kedua, bersifat kognitif, yang memungkinkan adanya penjatuhan sanksi baik administratif maupun pidana kepada terlapor atau pelaku pelanggaran. Misalnya penanganan tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi TSM.
“Jadi pelanggaran administrasi TSM itu selain pidana juga keputusan yang sudah final (inkrah) itu bisa mengakibatkan atau berdampak pada sanksi administrasi yaitu diskualifikasi,” jelasnya
Sementara itu, mengenai persiapan pengawasan pemilu 2024, Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Suparji Ahmad menjelaskan pemetaan potensi pelanggaran ini berangkat dari 3 pola pemikiran, yakni berangkat dari fakta, masalah dan solusi.
“Faktanya, 2024 akan diadakan pemilu serentak, nasional dan lokal, masalahnya adalah bagaimana agar pemilu serentak nanti berhasil terselenggara secara adil. Tercipta elektoral justice sehingga agar bagaimana tercipta keadilan pemilu,” ujar Suparji.
Menurutnya, Keadilan pemilu akan tercipta setidaknya dengan tiga indikator. Yaitu Akses pemilih terpenuhi, secara adil dijamin undang-undang, tidak ada paksaan dan tekanan. Kemudian setiap sengketa juga diselesaikan dengan fair dan adil.
“Yang paling mendasar adalah elektoral justice itu terbukti ketika mampu melahirkan pemimpin yang adil. dan pesta demokrasi yang sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkas Suparji. (lna)

Leave a Reply