Terbitkan Pedoman No. 18/2021 Kejaksaan Agung Memberikan Transparansi Sistem Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika

Oleh : Fuad Abdullah, SH., M.Si
(Advokat dan Praktisi Hukum, Managing Partners pada Law Office FUAD ABDULLAH & PARTNERS)

TERBITNYA Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 oleh Jaksa Agung tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa merupakan terobosan yang layak diberikan apresiasi.

Pedoman kebijakan ini sekaligus memberikan transparani terkait dengan mekanisme rehabilitasi terhadap pelaku/korban penyalahgunaan narkotika. Berbagai macam pertimbangan yang bersifat obyektif dan subyektif terukur cukup menjadi parameter mengenai transparansi sistem rehabilitasi yang terlembagakan dalam mekanisme hukum.

Salah satu latar belakang obyektif dimana kapasitas penjara sangat terbatas berbanding terbalik dengan kelebihan kapasitas tersangka maupun terpidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Secara subyektif tentunya para tersangka pelaku penyelahgunaan narkotika tersebut dari berbagai kelas penggunaan serta kualitas pemakaian yang sebenarnya bisa dipilih dan dipilah untuk dilakukan pemulihan dengan melibatkan tersangka serta keluarga secara aktif.

Keadilan restorative yang menjadi semangat terbitnya pedoman Jaksa Agung adalah bagaimana proses rehabilitasi dengan proses hukum tersebut menekankan pada pemulihan partisipatif baik dari Tersangka maupun keluarga sehingga visi dari tentang restoratifnya benar-benar tercapai.

Pedoman Jaksa Agung Nomor 18/2021 tersebut tentunya dengan syarat yang secara limitatif telah diatur dalam isi pedoman tersebut.

Diantara syarat-syarat tersebut adalah bahwa pelaku benar-benar penyalahgunaan adalah pengguna terakhir, wajib disangkakan sebagaimana pasal 127 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana hasil penyidikan serta dengan barang bukti yang melebihi konsumsi selama 1 (satu) hari.

Lembaga kejaksaan sebagai satu-satunya institusi negara yang diberikan kewenangan hukum untuk melaksanakan penuntutan pidana sebagaimana asas Dominus Litis memberikan ruang secara sistemik dimana proses rehabilitasi dengan proses hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika sebagaimana yang telah memenuhi syarat pada pedoman Jaksa Agung tersebut tentunya tidak akan dilakukan penuntutan di Pengadilan. Penerapan pedoman Jaksa Agung No. 18/2021 ini sekaligus menerapkan asas hukum ultimum remedium.

Secara umum peraturan jaksa agung memberikan harapan baru bagi para Tersangka maupun keluarga pelaku dan korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang masih dalam tahap pelaku pengguna sebagaimana pasal 27 ayat (1) UU Narkotika dengan barang bukti yang tidak lebih dari konsumsi sehari.

Praktek rehabilitasi yang selama ini dijalankan belum semuanya transparan dan parameter jelas sehingga memberikan celah dan ruang adanya permainan dan pungli terhadap mekanisme rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Terbitnya pedoman Jaksa Agung tersebut juga memberikan harapan bagi para pelaku sekaligus korban dengan murni pengguna terakhir tersebut untuk lebih bisa menatap masa depan mereka ketika label Terpidana tidak menjadi predikat mereka ketika rehabilitasi dengan proses hukum sesuai dengan pedoman tersebut benar-benar dijalankan.

Sekali lagi kita apresiasi Jaksa Agung yang proaktif dan responsif menerbitkan Pedoman tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*