E-Legislasi Provinsi Jateng Digadang Jadi Pilot Project Nasional Dalam Penyusunan Perda

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun (kiri) dan Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Urip Sihabudin saat melaksanakan Asistensi dan Supervisi Pemanfaatan e-Portal Legislasi Provinsi Jateng di Hotel Acaçia Jakarta, Kamis (2/9/2021). (Foto: dprd.jatengprov.go.id)

JoSS, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jendral Otonomi Daerah mengapresiasi kepada Provinsi Jawa Tengah khususnya Sekretariat DPRD Jawa Tengah yang telah membangun portal e-Legislasi.

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengatakan e-Portal Legislasi Provinsi Jateng ini ke depan bisa menjadi pilot project nasional bagi daerah lain dalam penyusunan peraturan daerah (perda) yang terintegrasi.

Ke depan, lanjut dia, juga terintegrasi dan terimplementasi e-Perda karena dengan e-Perda itu kecepatan, keterbukaan informasi, good governance, dan lebih efisien.

“e-Legislasi itu bisa menjadi pilot project nasional dalam penyusunan perda, bisa terintegrasi satu program dan ada komunikasi masyarakat dengan wakilnya,” katanya dalam sambutannya saat melaksanakan Asistensi dan Supervisi Pemanfaatan e-Portal Legislasi Provinsi Jateng di Hotel Acaçia Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Hadir dalam kegiatan itu, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Muhammad Yunus, Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Urip Sihabudin, Perwakilan Biro Hukum, dan Dinas Kominfo Provinsi Jateng. Tersambung pula secara virtual, Bagian Hukum Kabupaten/ Kota se-Jateng.

Makmur Marbun menyampaikan program Prioritas Tahun 2021 sesuai arahan Presiden tentang simplikasi regulasi pasca UU Ciptakerja. Diharapkannya, perda yang disusun tersebut bisa secara tepat untuk kesejahteraan rakyat.

Pada kesempatan itu, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Muhammad Yunus menyampaikan progres raperda di DPRD yaitu 4 masih proses di pansus, khusus Raperda Pajak memang belum disahkan karena situasi di masyarakat masih pandemi, lalu 6 Raperda belum disampaikan kepada DPRD, dan 7 sudah disetujui.

Baca juga: DPRD Jateng Bentuk Pansus Penanggulangan Covid-19 di Daerah

“Kami juga sepakat untuk segera tindaklanjuti apa yang menjadi arahan-arahan Kemendagri. Bapemperda komitmen untuk meningkatkan kualitas perda,” katanya dilansir dari dprd.jatengprov.go.id.

Sementara itu, Urip Sihabudin, dalam paparannya, e-Legislasi itu sudah berjalan 1 tahun. Ia mengaku masih banyak yang perlu dikembangkan. Dalam aplikasi itu juga masyarakat dapat mengakses dan memberi masukan/ saran terhadap raperda yang sedang berproses. Disamping itu, ada penilaian kinerja terhadap anggota DPRD.

“Aplikasi e-Legislasi juga dapat diunduh melalui Google Playstore, yang tergabung dengan aplikasi Sipelawan (Sistem Informasi Pelayanan Kedewanan),”  kata Urip.

Sementara, Perwakilan Direktorat Pembangunan Daerah Bappenas RI Rizky mengaku sangat mendukung pemanfaatan aplikasi e-Legislasi. Karena, nantinya bisa dimanfaatkan bersama di tingkat nasional.

“Bisa dipakai di tingkat nasional, namun ada beberapa catatan mengenai kompleksitas, keterbukaan masyarakat dan kemanan data yang harus diperhatikan,” pungkas Risky. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*