Enam Daerah di Jateng Mulai Buka Objek Wisata, Termasuk Karimunjawa

Ilustrasi obyek wisata Candi Gedongsongo (Foto: semarangkab.go.id)

JoSS, SEMARANG – Kepala Seksi (Kasi) Destinasi Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Riyadi, menyebutkan ada enam daerah di Jateng yang sudah melaporkan membuka destinasi wisatanya baik secara terbatas maupun uji coba.

Salah satu objek wisata yang dibuka itu adalah Karimunjawa yang terletak di Kabupaten Jepara. Keenam daerah itu yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara.

“Tiga daerah dibuka dengan penerapan uji coba. Daerah yang uji coba itu Kabupaten Semarang, Kendal dan Tegal. Kalau yang tiga lainnya, seperti Kota Semarang, Kudus dan Jepara sifatnya dibuka secara terbatas,” ujar Riyadi, seperti dilansir dari Semarangpos.com.

Lebih lanjut dia menambahkan pembukaan dilakukan menyusul status daerah yang mengalami penurunan kasus Covid-19 hingga ditetapkan status PPKM level 2 dan 3.

“Untuk Kudus dan Jepara kebetulan kan statusnya sudah level 2, sehingga berani membuka destinasi wisata secara terbatas. Kalau yang lain masih level 3 sehingga harus uji coba, kecuali Kota Semarang,” jelasnya.

Baca juga: Pembukaan Tempat Wisata di Jateng Masih Diujicoba

Riyadi mengatakan untuk Kota Semarang memang sudah menerapkan pembukaan secara terbatas. Hal itu dikarenakan Pemkot Semarang sudah melakukan uji coba pembukaan tempat wisata pada bulan Mei dan Juni lalu.

Selain itu, lanjutnya Wali Kota Semarang (Hendrar Prihadi) juga berani memberikan jaminan untuk pembukaan destinasi wisata di wilayahnya secara terbatas. Sehingga, sudah ada 16 objek wisata di Kota Semarang yang dibuka secara terbatas.

Riyadi mengatakan selama masa uji coba maupun penerapan terbatas, objek wisata wajib mematuhi aturan yang sudah diterapkan.

Aturan itu antara lain menerapkan pembatasan jumlah pengunjung, maksimal 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, pengunjung juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun yang dianggap rentan tertular Covid-19 maupun belum mendapat vaksin juga tidak diizinkan masuk ke lokasi wisata. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*