
JoSS, JOGJA – Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadingrat, Sri Sultan HB X memastikan akan segera menyalurkan bantuan atau bansos bagi yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam Sapa Aruh atau menyapa awarga tersebut Sultan menuturkan sumber dana bansos berasal dari refocusing APBD dan Dana Keistimewaan (Danais).
“Bantuan itu untuk kelompok-kelompok sosial, juga ada untuk sarana prasarana kesehatan, peti untuk jenazah, APD (alat pelindung diri). Untuk refocusing anggaran (APBD), besok atau lusa sudah selesai, yang Danais juga barangkali tinggal kami teliti,” katanya saat menyampaikan Sapa Aruh di Bangsal Kepatihan, Rabu (21/7/2021).
Sultan mengatakan pernah memunculkan gagasan untuk mengusulkan penundaan PPKM Darurat dengan pelonggaran sementara dengan memberikan relaksasi dan nafas bagi mereka guna mencari nafkah kembali, betapa pun sulitnya.
Namun dengan dasar pertimbangan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, Sultan merasa punya kewajiban menyelamatkan rakyat dengan cara dan pendekatan berbeda, namun tanpa mencederai tanggung-jawab dan kewajibannya kepada Presiden RI dan rakyat jogya.
Baca juga: PKL Malioboro Surati Sultan Minta Kelonggaran Aktivitas Berdagang
Dengan pertimbangan itu, Pemda DIY akan lebih mempercepat kelancaran bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, baik berupa uang, sembako maupun vitamin dan obat-obatan bagi mereka yang berhak.
“Sedangkan dari APBD dan Danais segera dilakukan refokusing anggaran secara maksimal dengan merealokasi ke dana bantuan sebagai dampak pandemi Covid-19 serta pengadaan perlengkapan dan peralatan kesehatan yang mendesak diperlukan. Diikuti percepatan pelaksanaan vaksinasi, agar segera terbentuk imunitas kelompok [herd immunity],” kata Sultan, dikutip dari harianjogja.com.
Terkait protokol kesehatannya, Sultan yakin dan percaya dengan pelonggaran nanti rakyat Jogja siap untuk melakukan protokol kesehatan secara mandiri. Bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan harus siap menanggung resiko sanksi sosial dan sanksi hukum
“Pemda DIY akan melibatkan secara aktif TNI/Polri melalui pemberlakuan aturan BKO dengan menempatkan posisi dan peran TNI/Polri dalam sistem komando operasional di lapangan,” kata Sultan.
Sultan menyampaikan bagaimana sulitnya pilihan sebelum menetapkan pemberlakuan kebijakan perpanjangan terbatas PPKM Darurat sampai 25 Juli mendatang dan kebijakan pelonggaran aturan setelah 25 Juli 2021. Bagi pemerintah dan rakyat Jogja harus mensyukuri dan mengamankan kebijakan tersebut. (lna)

Leave a Reply