Empat Titik Perbatasan Semarang dengan Daerah Lain Disekat

Penyekatan perbatasan Ibu Kota Jawa Tengah selama PPKM darurat (Foto: youtube BETA TV)

JoSS, SEMARANG – Polrestabes Semarang menyekat empat titik perbatasan Ibu Kota Jawa Tengah ini dengan tiga daerah di sekitarnya selama PPKM darurat.

Keempat titik penyekatan tersebut meliputi perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Kendal di Mangkang, Kota Semarang dan Kabupaten Semarang di Taman Unyil, serta Kota Semarang dan Kabupaten Demak di Genuk dan Penggaron.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Sigit di Semarang, Minggu, mengatakan bahwa petugas meminta para pengguna kendaraan bermotor yang akan melintas di perbatasan tersebut melengkapi diri dengan dokumen-dokumen, seperti surat keterangan negatif COVID-19, sertifikat vaksinasi, serta surat keterangan registrasi pekerja.

“Dikanalisasi sejak 1 km sebelum titik penyekatan,” katanya dalam siaran pers .

Selain itu, kata Kasatlantas, dalam penyekatan yang juga melibatkan TNI, dinas perhubungan, serta satpol PP tersebut, juga sudah disampaikan imbauan dan pemberitahuan tentang adanya penyekatan itu sejak 5 km sebelum titik dilaksanakannya kegiatan.

Menurut dia, dari ribuan kendaraan yang melintas, sudah ratusan pengendara yang terpaksa diputar balik karena tidak melengkapi diri dengan dokumen yang diwajibkan.

Baca juga: PPKM Darurat: Jasamarga Lakukan Pembatasan di 3 Titik di Ruas Tol Semarang-Batang

Kasatlantas menyebutkan secara keseluruhan terdapat 26 titik penyekatan di Kota Semarang sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat selama PPKM darurat, 3 hingga 20 Juli 2021.

Sebelumnya, Kepolisian melakukan penyekatan di 170 titik yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, mengatakan, 170 titik penyekatan tersebar di 35 polres. “Masing-masing lokasi penyekatan memiliki waktu pelaksanaan berbeda-beda,” katanya.

Titik penyekatan ini, lanjut dia, bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat selama masa PPKM darurat. Selain 170 titik penyekatan, kata dia, kepolisian juga menyiagakan 42 titik “check point” di berbagai perbatasan kabupaten/kota.

Melalui puluhan “check point” tersebut, menurut dia, mobilitas masyarakat antardaerah dapat ditekan sehingga kasus COVID-19 bisa menurun.

Sebelumnya diberitakan, di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 saat PPKM Darurat atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 jiwa per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 jiwa per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 orang per 100.000 jiwa per minggu.

Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang, (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*