Hendi: Tim Penertiban Harga Obat Bergerak, Jangan Coba-Coba Mainkan Harga

Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Foto: joglojateng.com)

JoSS, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan akan menindak tegas para distributor obat yang telah menaikkan harga obat di tengah situasi pandemi Covid-19.

Dia menuturkan pihaknya telah menelusuri temuan dan laporan masyarakat terkait kenaikan harga obat di apotek hingga tingkat distributor.

“Kami sedang menulusuri temuan kenaikan harga sejumlah obat di Apotek pada tingkat distributor. Pada sidak yang dilakukan ke sejumlah Apotek, diketahui bersumber dari distributor yang telah mematok dengan harga yang relatif tinggi,” kata Hendi saat meninjau sentra vaksinasi di Kantor Kecamatan Mijen, Kamis (8/7/2021).

Hendi menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Transiswara Adhi untuk memburu distributor obat nakal.

Keduanya pun ditekankan Hendi telah melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti data temuan Pemerintah Kota Semarang, dengan melakukan penindakan hukum.

Baca juga: BPOM Rilis Sejumlah Obat Yang Telah Direkomendasikan Untuk Obati Pasien Covid-19

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kota Semarang yang terbuka memberikan informasi terkait kesulitan dalam mendapatkan obat dengan harga yang terjangkau dan sesuai. Dan kami telah mendatangi apotek-apotek untuk mengumpulkan data untuk Kepolisian dan Kejaksaan dapat melakukan penindakan,” tutur Hendi, dilansir dari sindonews.com.

Menurut Hendi, tim penertiban harga obat di Kota Semarang sudah bergerak. “Tim hari ini sudah bergerak melakukan pemantauan sekaligus pembinaan, baik di tingkat Apotek maupun distributor. Pada intinya upaya penertiban harga obat sekarang sedang berproses,” ujarnya.

Penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti tidak menaati ketentuan harga eceran tertinggi oleh pemerintah pusat, akan dilakukan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu Pemerintah Kota Semarang menyerahkan sepenuhnya pada Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kita sudah ingatkan melalui upaya pembinaan. Tapi kalau masih ada yang bandel, ya ini ada di ranah hukum dan menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*