Jateng Terapkan PSBB Hanya Di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo | Foto: jatengprov.go.id

JoSS, SEMARANG – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hanya memprioritaskan di tiga zona, yakni Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

Menurut Ganjar ke tiga wilayah tersebut merupakan zona merah Covid-19. Untuk itu, pihaknya hanya akan memprioritaskan penerapan PSBB pada daerah Kabupaten/Kota yang berstatus zona merah dan daerah penyangganya.

Tiga zona yang menjadi perhatian khusus di Jateng adalah Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak), Solo Raya (Kota Solo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo), dan Banyumas Raya ( Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara).

Baca juga: Ganjar Pesan 100 Unit Alat Pendeteksi Covid-19 Bikinan UGM, GeNose

“Tidak dalam satu wilayah teritorial pemerintahan. Jadi sampai satu Jawa Tengah, tidak. Penerapannya akan diberikan kepada daerah yang indikatornya memang butuh perhatian, yang zona merah. Ada tiga wilayah yang jadi perhatian khusus. Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya,” ungkap Ganjar usai memimpin Rakor Penanganan Covid-19 di kantornya, Semarang, Rabu (6/1).

Diketahui, Jawa Tengah terus menempati posisi tiga besar kasus Covid-19 harian secara nasional. Setiap harinya, penambahan kasus covid-19 di wilayah ini mencapai 800 hingga 1.000 kasus.

Data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah pada 6 Januari 2021 menyebut kasus aktif Covid-19 sebanyak 10.228 orang. Total kasus positifnya berjumlah 99.136 orang, dengan angka kematian sebanyak 6136 kasus.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah pusat menetapkan kebijakan itu sesuai dengan mekanisme yang diatur PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Ini adalah amanat PP 21 di mana mekanismenya sudah jelas, sudah ada usulan-usulan daerah kepada menteri kesehatan,” kata Airlangga usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).

Baca juga: Minimal 70 Persen Penduduk Indonesia Bakal Divaksin, Pahami Cara Kerja Vaksin Covid-19

Diketahui, Pasal 6 ayat (1) PP 21 Tahun 2020 menyebut pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota kepada menteri menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pemda wajib menjalankan PSBB jika sudah ditetapkan menteri tersebut.

Airlangga menjelaskan PSBB kali ini akan diterapkan di daerah yang memenuhi salah satu dari empat kriteria, yaitu keterisian rumah sakit di atas 70 persen, kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, atau kematian di atas rata-rata nasional.

Untuk tahap pertama, pemerintah akan melakukannya di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. PSBB akan berlaku pada 11-25 Januari.

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga, Rabu (6/1). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*