Catat! Kota Semarang Masih Berlakukan PKM Kegiatan Usaha Dibatasi Hingga Pukul 23.00

Ilustrasi Foto: beritajateng.net

JoSS, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan bahwa aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) masih berjalan masih diberlakukan, termasuk pada momen pergantian tahun, di mana kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Untuk itu Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut meminta untuk seluruh masyarakat dapat melalui malam pergantian tahun dengan bijak.

Dirinya pun berharap aturan PKM yang masih berlaku tersebut dapat didukung oleh semua pihak, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.

Di sisi lain, Hendi juga menekankan untuk usaha yang tetap beroperasi pada malam pergantian tahun sesuai aturan PKM, dapat memperketat protokol kesehatan di tempat masing – masing, agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19.

“Tempat usaha atau tempat wisata silahkan beroperasi sesuai aturan PKM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saya harap keputusan ini dapat dihargai sedulur – sedulur, sehingga kita dapat menjaga kenyamanan bersama,” katanya Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Bus Anticorona Bikinan Semarang Diluncurkan, Apa Saja Fasilitasnya?

Tidak hanya itu, Hendi juga menegaskan bahwa penegakan aturan PKM yang akan dilakukan, dirinya juga kembali menekankan adanya pelarangan kegiatan perayaan pergantian tahun.

“Perlu digarisbawahi, tidak boleh ada kegiatan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam aktifitas usaha,” tegasnya, dilansir dari Kabar24.com.

Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang tidak akan menggelar kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya. “Yang ada hanya kegiatan doa bersama secara virtual di kanal media sosial milik Pemkot Semarang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyatakan akan melakukan penertiban tempat-tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu dalam aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 WIB kegiatan usaha harus sudah tutup berhenti beraktifitas. Jika ada yang lebih dari jam sebelas malam masih beroperasi, maka akan langsung kami tutup,” jelasnya.

“Kami harap informasi ini dapat dipahami dan dimengerti, sehingga malam pergantian tahun dapat kita lewati bersama dengan kondusif,” tutur Fajar. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*