Perhatian, Mulai 18 April Ponsel Black Market Tak Bisa Lagi Digunakan

Ilustrasi | Foto: okezone

JoSS, JAKARTA – Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menyatakan tiga hari lagi, atau mulai 18 April ponsel black market (BM) tidak bisa lagi digunakan.

Dia menambahkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal memberlakukan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) demi upaya memberantas ponsel Black Market (BM).

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa sistem whitelist yang nantinya diproses Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register) sudah bisa beroperasi tanggal 18.

“Sistem kami sudah siap untuk mensupport dalam sistes whitelist dengan alat namanya SIINas untuk mendukung CEIR,” kata Najamudin pada konferensi pers, Rabu (15/4).

Di acara yang bersamaan, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo, Nur Said Akbar, mengatakan kalau operator seluler di Indonesia juga sudah dalam proses koneksi.

Baca juga: Aplikasi Zoom Rentan Serangan Hacker Cabul, Ini Tips Menggunakannya

“Proses instalasi CEIR di Cloud sudah siap, telkomsel juga sudah terintegrasi dan yang lainnya dalam proses koneksi,” kata Akbar.

Ia menambahkan kalau pemberlakuan blokir IMEI ini hanya berlaku bagi perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dan tidak berdampak bagi turis yang menggunakan layanan Roaming.

Penerapan blokir IMEI menggunakan merupakan skema whitelist yaitu metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali.

Ini bisa diketahui  ketika saat memasukkan nomor operator ke perangkat, akan ada mesin pendeteksi yang memberi notifikasi status perangkat adalah ilegal. Dengan begitu, perangkat tidak bisa digunakan sejak pembelian. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*