Ketua MPR: Pemerintah Segera Kembalikan Tarif BPJS Seperti Semula

Bambang Soesatyo | Foto: netralnews.com

JoSS, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyambut baik pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 yang berisi mengenai kenaikan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo selanjutnya pemerintah segera mengembalikan tarif iuran BPJS seperti semula.

“Saya mengapresiasi Putusan MA tersebut dan mendorong Pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis,” kata Politisi Golkar ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima JoSS.co.id, Selasa (10/3).

Dia menjelaskan pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis agar peraturan yang ditetapkan dapat berlaku secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurut dia, Pemerintah harus melaksanakan putusan MA tersebut dan menyatakan bahwa Perpres Nomor 75 dibatalkan. “Lalu melakukan sosialisasi tentang pembatalan tersebut dan mengembalikan besaran iuran BPJS seperti semula yang sudah ditetapkan,” ujarnya, pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali atau judicial review kenaikan tarif BPJS kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Kenaikan Iuran Batal Per 27 Februari, Ini Kondisi Yang Bakal Dihadapi BPJS Kesehatan

Gugatan tersebut dilayangkan sebelumnya oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. “Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tulis MA dalam amar putusan, Senin (9/3).

MA menilai ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H Jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, kenaikan iuran juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 (huruf f, b, c, d, dan e) Pasal 17 (ayat 3) UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional.

MA juga menilai Perpres yang memuat kenaikan iuran JKN bertentangan dengan Pasal 2, 3, 4 (huruf b, c, d, dan e) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan serta Pasal 4 Jo Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 171 UU Nomor 36 tahun 2000 tentang kesehatan.

Dengan demikian, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 3 Perpres 76 tahun 2019 tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara itu, untuk poin tuntutan lain dinyatakan “permohonan pemohon ditolak ditolak untuk selebihnya.

“MA memerintahkan panitera MA untuk mengirimkan putusan ke percetakan negara untuk dicantumkan dalam berita negara. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah),” tegas MA dalam Amar putusannya.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula, yaitu: untuk kelas 3 Rp25.500, kelas 2 sebesar Rp51.000 dan kelas 1 sebesar Rp80.000.

Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pengawasan Hakim agung Andi Samsan Nganro, mengatakan keputusan sudah diketok MA. “Ya, pada Kamis 27 Februari 2020, untuk Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil. Sudah diketok artinya sudah berlaku,” tuturnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*