Kekurangan Murid 27 SD di Gunungkidul Bakal Digabung

SD
Ilustrasi | Foto: republika

JoSS, WONOSARI – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Kidul bakal menggabung 27 Sekolah Dasar (SD) di wilayahnya pada tahun ajaran 2019/2020 lantaran kekurangan murid.

Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan di Gunungkidul terdapat 474 SD yang berada di 18 kecamatan. Menurut dia, penggabungan sekolah memang diperlukan apabila kekurangan peserta didik.

“Ini merupakan program tahunan, untuk menggabung SD yang muridnya kurang dari 60 orang,” ujar dia, belum lama ini, seperti dirilis Harianjogja.com.

Sekolah yang bakal digabung jaraknya sekitar dua kilometer supaya murid dekat dengan tempat tinggalnya. Disdikpora juga memikirkan penempatan guru PNS serta guru tidak tetap (GTT) di sekolah yang akan digabung. Para guru PNS dan GTT akan disalurkan ke sekolah-sekolah terdekat.

Kepala Bidang SD Disdikpora Gunungkidul Sudya Marsita menuturkan, program penggabungan sekolah sudah dilakukan mulai pada 1 Juli 2018. “Kami targetkan sekitar pertengahan tahun ini atau akhir Juni 2019 semuanya sudah digabung,” kata dia.

Baca juga: Patut Ditiru, Pemkab Wonogiri Gratiskan Seragam SD dan SMP

Penggabungan SD di Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No.74/2016 tentang Penggabungan Sekolah Dasar. Jika mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri No.421.2/1631/II/, SD yang digabung paling tidak muridnya kurang dari 120 orang.

“Di Gunungkidul jarang SD yang jumlah muridnya segitu,” kata dia. Penggabungan sekolah juga untuk menghemat anggaran pemeliharaan bangunan sekolah.

Kasus SD kekurangan murid memang sudah banyak terjadi. Tahun lalu peristiwa ini juga dialami di Kabupaten Semarang. Tahun lalu sedikitnya sudah ada 20 sekolah yang diregruping menjadi 10 sekolah. Karena memang jumlah siswa dalam rombongan belajar (rombel) terlalu sedikit. Sekolah-sekolah ini umumnya berada di wilayah pedesaan.

Seperti di wilayah Kecamatan Pabelan, Banyubiru, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Jambu, Kecamatan Ambarawa serta Kecamatan Ungaran Timur. Dalam melakukan regrouping ini, Disdikbudpora juga mempertimbangkan beberapa aspek dan tidak asal melakukan tanpa dasar, selain jumlah rombel yang terbatas.

Antara lain karena masih dalam satu wilayah (desa) meski jarak antar sekolah berjauhan serta distribusi guru yang tidak merata. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*