Ini 5 Hak dan 11 Kewajiban Driver & Aplikator Gojek-Grab di Perpres Ojol Terbaru

Ilustrasi, Pemerintah resmi terbitkan Perpres No. 27/2026 tentang ekosistem transportasi online. Simak rincian lengkap 5 hak dan 11 kewajiban driver serta aplikator Gojek, Grab, Maxim, hingga inDrive!
Ilustrasi (shutterstock)
JOSS.CO.ID – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026 yang mengatur pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive. Presiden Prabowo Subianto menandatangani beleid tersebut pada 30 April 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan kejelasan hukum mengenai hak serta kewajiban bagi para pengemudi maupun perusahaan aplikator.

Sejak diumumkan pada Hari Buruh 1 Mei 2026, kebijakan strategis ini bertujuan menciptakan iklim industri transportasi online yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Tujuan Utama Penerbitan Perpres No. 27/2026

Berdasarkan Pasal 2 dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan enam sasaran utama. Pertama, aturan ini memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi pengemudi serta perusahaan aplikasi. Kedua, “Peraturan presiden ini bertujuan untuk.. b. menjaga keseimbangan hubungan kemitraan platform antara pengemudi dan perusahaan aplikasi,” demikian bunyi teks resmi beleid tersebut.
Selain itu, regulasi ini mendorong para aplikator agar memberikan transparansi biaya jasa layanan transportasi serta biaya aplikasi platform digital. Selanjutnya, pemerintah ingin menjaga fleksibilitas pengemudi dalam menjalankan usaha secara mandiri tanpa keterikatan eksklusif pada satu aplikator. Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan kapasitas pengemudi, sekaligus memperkuat peran kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam mengawasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan ekosistem transportasi digital.

Rincian Hak dan Kewajiban Pengemudi (Driver)

Bab II dalam perpres ini secara khusus melindungi hak-hak para pengemudi ojek online dan taksi online.

1. Hak Pengemudi

  • Pengemudi bebas menjalankan usaha transportasi berbasis platform digital secara mandiri dan fleksibel.
  • Mereka berhak memperoleh informasi transparan mengenai struktur Biaya Jasa Layanan Transportasi dan Biaya Layanan Aplikasi.
  • Setiap pengemudi berhak mendapatkan pelindungan data pribadi yang aman.
  • Mereka berhak memperoleh penghasilan dari pemanfaatan jasa transportasi.
  • Pengemudi berhak menerima penjelasan terkait penggunaan Sistem Otomatis Berbasis Algoritma yang berdampak pada layanan mereka.
  • Mereka berhak menyampaikan pengaduan serta memperoleh penyelesaian masalah secara adil.
  • Pemerintah memberikan pelindungan khusus sesuai jenis dan derajat disabilitas bagi pengemudi penyandang disabilitas.
  • Mereka berhak mendapatkan pelatihan serta peningkatan kapasitas usaha.
  • Pengemudi berhak memperoleh pelindungan jaminan sosial, minimal meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian, sesuai perjanjian bersama platform.

2. Kewajiban Pengemudi

  • Pengemudi wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.
  • Mereka wajib mematuhi standar teknis meliputi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.
  • Pengemudi wajib menyusun Perjanjian Kemitraan Platform secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami bersama pihak aplikator.
  • Mereka wajib mematuhi standar layanan platform yang ditetapkan aplikator sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
  • Pengemudi wajib menjaga keamanan, keselamatan, serta kerahasiaan data konsumen selama melayani pelanggan.
  • Mereka wajib menggunakan data, identitas, dan akun aplikasi secara benar dan penuh tanggung jawab.
  • Pengemudi wajib mengikuti mekanisme pengaduan serta penyelesaian masalah secara tertib.
  • Terakhir, mereka wajib melapor kepada aparat penegak hukum apabila mendapati barang kiriman yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Hak dan Kewajiban Perusahaan Aplikator (Gojek, Grab, Maxim, inDrive)

Regulasi ini turut menetapkan batasan yang jelas bagi perusahaan penyedia platform digital agar tercipta iklim usaha yang sehat:

1. Hak Aplikator

  • Aplikator berhak menetapkan standar layanan platform yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Mereka berhak melakukan verifikasi dan kurasi terhadap pengemudi sesuai kebutuhan layanan.
  • Aplikator berhak mendapatkan keamanan terhadap sistem aplikasi serta Sistem Otomatis Berbasis Algoritma.
  • Mereka berhak mengambil tindakan tegas atas pelanggaran Perjanjian Kemitraan Platform sesuai kesepakatan dan hukum yang berlaku.
  • Aplikator berhak memperoleh hasil dari penggunaan biaya layanan jasa dan aplikasi platform digital.

2. Kewajiban Aplikator

  • Aplikator wajib memiliki perizinan berusaha dan memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik.
  • Mereka wajib menyediakan informasi transparan mengenai struktur Biaya Jasa Layanan Transportasi dan Biaya Layanan Aplikasi.
  • Aplikator wajib menjamin penuh pelindungan data pribadi pengemudi.
  • Mereka wajib mendesain Sistem Otomatis Berbasis Algoritma secara adil, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif.
  • Aplikator wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah yang mudah diakses.
  • Mereka wajib memberikan pelindungan sesuai jenis dan derajat disabilitas bagi pengemudi penyandang disabilitas.
  • Aplikator wajib mendukung pelatihan dan peningkatan kapasitas usaha pengemudi.
  • Mereka wajib menyusun perjanjian kemitraan secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami bersama pengemudi.
  • Aplikator wajib menerapkan ketentuan Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital secara tepat.
  • Mereka wajib memastikan setiap pengemudi memperoleh pelindungan jaminan sosial.
  • Terakhir, aplikator wajib memberikan bagian pendapatan pengemudi secara serta merta (real-time) setelah pembayaran penggunaan jasa layanan transportasi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*