
JOSS.CO.ID – Pemerintah Indonesia menjadwalkan penerapan kebijakan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026. Kebijakan ini menyasar berbagai sektor industri, mulai dari perbankan hingga platform teknologi finansial (fintech). Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan negara yang selama ini belum maksimal.
Sektor yang Wajib Memungut Pajak Digital
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, memaparkan skema baru ini dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta pada Kamis (29/10). Skema ini mewajibkan institusi perbankan hingga platform digital untuk memungut serta menyetorkan pajak.
“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim.
Pemerintah akan menggunakan teknologi informasi (IT), sistem elektronik, serta kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk menjalankan kebijakan ini. Sistem ini mendeteksi dan memungut pajak dari seluruh transaksi secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
Alasan dan Potensi Tambahan Pendapatan Negara
Perluasan objek pajak digital ini bermula dari rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia. Rasio yang mencakup pajak, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Angka tersebut jauh tertinggal dari negara tetangga. Kamboja mencatatkan rasio penerimaan hingga 18 persen, sedangkan India berada di level 20 persen.
Hashim optimis Indonesia bisa mengejar ketertinggalan rasio penerimaan tersebut dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Jika Indonesia menyamai Kamboja, kas negara akan mendapat tambahan penerimaan yang sangat besar.
“6 persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. 6 persennya berapa, Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun, tambahan Rp1.500 triliun,” terangnya.
Solusi Mengatasi Defisit APBN
Pemerintah memandang optimalisasi sektor perpajakan, bea cukai, serta pajak digital sebagai kunci utama untuk menutup defisit APBN. Saat ini, defisit APBN berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.
“Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun,” tutur adik Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan payung hukum berupa peraturan presiden (perpres) untuk mengeksekusi kebijakan ini. Hashim menegaskan bahwa masalah fiskal nasional bukan berasal dari kelemahan ekonomi, melainkan kinerja aparat perpajakan.
“Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. Yang harus kita efisienkan, kita harus dorong,” tegasnya.

Leave a Reply