Penimbun Pertalite di Boyolali Ditangkap, Modus Pakai 10 Barcode & Tangki Modifikasi

Ilustrasi, Polisi tangkap penimbun Pertalite di Boyolali berinisial JK yang beraksi selama setahun. Modusnya pakai 10 barcode berbeda dan mobil tangki modifikasi.
BOYOLALI, JOSS.CO.ID – Berbagai cara licik kerap dilakukan para ‘vampir’ BBM subsidi demi meraup keuntungan pribadi. Terbaru,aparat kepolisian menangkap pria berinisial JK (43) di Boyolali, Jawa Tengah, karena menimbun bahan bakar jenis Pertalite secara ilegal.

Modus Operandi: 10 Barcode dan Tangki Modifikasi

Tersangka menggunakan cara terencana untuk mengelabui pengawasan di SPBU. JK memakai 10 barcode berbeda serta mengganti pelat nomor kendaraan secara berkala ketika membeli BBM.
Langkah ini menyembunyikan pembelian besar dari sistem MyPertamina dan petugas SPBU. Guna memperlancar aksi ini, tersangka mengandalkan mobil Mitsubishi L300 berpenampung tangki modifikasiyang memuat hingga 450 liter BBM dalam sekali angkut.

Alur Distribusi BBM Ilegal

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joni Aryanto, menjelaskan bahwa tersangka membeli Pertalite subsidi untuk dijual kembali.
Tersangka membawa BBM tersebut ke sebuah gudang di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali. Di sana,tersangka memindahkan Pertalite ke dalam jerigen berkapasitas 30 liter sebelum mendistribusikannya ke toko-toko eceran di dalam dan luar Boyolali.

Keuntungan Fantastis dan Skala Operasi

Penyidikan kepolisian menunjukkan praktik curang ini telah berlangsung cukup lama.
“Aksinya sudah berlangsung kurang lebih satu tahun. Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan hingga 1.040 liter Pertalite,” ujar AKP Joni Aryanto menukil TribunSolo.
Dari ribuan liter Pertalite harian tersebut, tersangka mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp 1.500 per liter dari penjualan eceran.

Pengembangan Kasus dan Sanksi Hukum

Polisi masih mendalami kasus ini untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pengelola stasiun pengisian bahan bakar.
“Saat ini baru satu pelaku yang diamankan. Terkait dugaan keterlibatan pihak SPBU, masih terus kami dalami,” tegas Joni.
Polisi menjerat tersangka JK dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*