Pemkab Sragen Tambah 3.261 Kuota BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan dan Disabilitas

Pemkab Sragen menambah 3.261 kuota BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan disabilitas di 2026 lewat DBHCHT demi perlindungan sosial maksimal.
Pemkab Sragen menambah 3.261 kuota BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan disabilitas di 2026 lewat DBHCHT demi perlindungan sosial maksimal. (Dok. Pemkab Sragen)
SRAGEN, JOSS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memperluas cakupan jaminan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemkab Sragen mewujudkan langkah nyata ini lewat penambahan kuota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3.261 orang bagi pekerja rentan dan penyandang disabilitas pada tahun 2026. Pemerintah mengandalkan anggaran perubahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendanai program ini.

Penyerahan Simbolis oleh Bupati Sragen

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menyerahkan kartu kepesertaan secara langsung kepada perwakilan penerima. Bupati menghadiri acara Sosialisasi dan Distribusi Kartu Jaminan BPJS Ketenagakerjaan di Technopark Sragen pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap keselamatan kerja masyarakat informal:
“Perlindungan pekerja rentan adalah upaya negara dan Pemerintah Kabupaten memberikan jaminan sosial bagi pekerja informal berpenghasilan rendah, terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya.

Evaluasi dan Transformasi Program

Sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Sragen mengelola program jaminan sosial ini dengan cakupan mencapai 10.600 peserta pada tahun 2025. Jumlah tersebut mencakup:
  • 1.011 peserta penyandang disabilitas
  • 9.589 peserta pekerja rentan
Memasuki tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja mengambil alih pengelolaan program tersebut. Pada mulanya, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 3.196 peserta akibat keterbatasan anggaran.
Berkat alokasi dari anggaran perubahan DBHCHT, Pemkab Sragen menyalurkan tambahan kuota sebanyak 3.261 orang untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Kebijakan ini bertujuan menjangkau lebih banyak warga agar mereka mendapatkan jaminan perlindungan secara merata.

Harapan Pemerintah untuk Para Pekerja

Melalui perlindungan jaminan sosial ini, Bupati Sragen mengharapkan para penerima manfaat bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dengan perasaan aman dan tenteram tanpa kecemasan berlebih terhadap risiko kerja.
“Harapan kita dengan pemberian BPJS ini, Bapak/ Ibu bisa bekerja dengan nyaman dan tenang kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi harapan kami tentunya tidak ada kejadian-kejadian tersebut. Semua sehat selalu,” harap Sigit.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*