5,29 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp7,9 Miliar Dimusnahkan di Brebes, Bea Cukai Bongkar Asal-Usulnya!

Ilustrasi, Bea Cukai Tegal musnahkan 5,29 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,9 miliar di Brebes. Mayoritas pasokan berasal dari Madura, rugikan negara hingga Rp5,18 miliar.
Ilustrasi
BREBES, JOSS.CO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tegal bersama Pemerintah Kabupaten Brebes memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal. Petugas melenyapkan sebanyak 5.290.602 batang rokok ilegal dan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegaldi halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Brebes.
Oleh karena itu, nilai total barang bukti tersebut mencapai Rp7,93 miliar. Selain itu, potensi kerugian negara dari sektor pajak dan cukai menyentuh angka Rp5,18 miliar. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil dari 80 kali penindakan yang berlangsung sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

Hasil Penyelidikan: Mayoritas Pasokan dari Madura

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Tegal, M Arif SN, membeberkan hasil penelusuran jaringan peredaran barang ilegal tersebut. Berdasarkan proses penyidikan dan berita acara wawancara (BAW), petugas menemukan bahwa sebagian besar barang haram tersebut berasal dari wilayah Madura, Jawa Timur.
“Setelah kita lakukan proses penyidikan dan BAW, mayoritas barang dari Madura, Jawa Timur,” kata Arif.
Di samping itu, wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal mencakup area yang cukup luas, yaitu:
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Batang
  • Kota Tegal
  • Kota Pekalongan
Bahkan, para pelaku memanfaatkan jalur darat seperti jalan raya dan jalan tol untuk mengirim barang tanpa pita cukai resmi ini.

Status Tiga Tersangka dan Ancaman Hukuman

Selanjutnya, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus yang melibatkan jalur pengiriman antarwilayah ini. Kasus ini bermula dari penindakan di Pemalang yang kemudian mengarah pada pelacakan penerima di Brebes.
“Penindakannya ada di Pemalang, tapi saat kita runut penerimanya ada di Brebes,” tutur Arif.
Saat ini, kasus tersebut masih berproses di kepolisian dan kejaksaan wilayah Pemalang. Penyidik menerapkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai yang mengancam pelaku dengan pidana penjara satu hingga lima tahun.

Sinergi Pemerintah dan Imbauan Publik

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak buruk bagi perekonomian. Sebab, praktik ilegal ini tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga memicu persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah dan aparat Bea Cukai terus memperkuat koordinasi demi memutus rantai distribusi. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi peredaran barang ilegal agar dapat mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*