
JOSS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto menyetujui masukan penting dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait penyesuaian definisi korupsi di Tanah Air. Kesepakatan ini mengemuka setelah Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, melakukan pertemuan langsung dengan Presiden di Istana Negara Jakarta pada Selasa (20/10).
Pembatasan Definisi Korupsi pada Delik Penyuapan
Dalam keterangannya, Luhut menjelaskan bahwa DEN mengusulkan agar batas korupsi disesuaikan dengan aturan internasional yang telah disahkan Indonesia sejak dua dekade lalu. Fokus utama dari tindak pidana ini nantinya difokuskan pada delik penyuapan (bribery).
“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut saat memberikan keterangan bersama para pejabat DEN.
Alasan Perlindungan Risiko Bisnis dan Investasi
Luhut menilai bahwa klausul kerugian keuangan negara yang berlaku selama ini sering kali membebani dunia usaha. Hambatan ini dirasakan langsung oleh lembaga pengelola investasi seperti Danantara ketika mengambil keputusan komersial.
“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut yang juga mantan Menko Marves tersebut.
Penguatan Pengambilan Keputusan Berbasis Data
Selain merekomendasikan perubahan regulasi, DEN juga berkomitmen untuk memasok data ekonomi berkala secara akurat kepada Presiden Prabowo. Langkah ini diambil guna mendukung pengambil kebijakan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Sehingga proses pengambilan keputusan presiden nanti basisnya akan banyak dengan data,” imbuh Luhut.
DEN bahkan telah meminta izin khusus untuk mengintensifkan pemberian taklimat (briefing) data kepada Presiden secara rutin.
Catatan Kasus Pengelolaan Investasi BUMN
Aturan kerugian negara sebelumnya telah menjerat beberapa pengelola dana investasi publik. Kasus hukum yang cukup menyita perhatian di antaranya:
PT BRI Ventura Investama: Mantan Dirut Nicko Widjaja dijatuhi vonis 3 tahun penjara atas keputusan investasi di PT Tani Group Indonesia (TaniHub) yang dinilai merugikan keuangan negara.
PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya: Kasus pada dua entitas asuransi milik negara ini melibatkan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur oleh jajaran manajemen dalam mengelola dana investasi nasabah.
Baca Juga: Blackout Batam, PLN Temukan Kejanggalan CCTV

Leave a Reply