Raperda Pendidikan Pekalongan Disetujui, Implementasi Jadi Tantangan

Pemkab & DPRD Pekalongan sepakati Raperda Pendidikan untuk perbaiki mutu sekolah, peningkatkan SDM, dan menekan angka anak tidak sekolah.

PEKALONGAN, JOSS.CO.ID — Pihak eksekutif dan legislatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Eks Gedung Bersama Kajen pada Kamis (15/10/2026).

Fokus utama pasca-kesepakatan ini adalah memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif demi meningkatkan akses, pemerataan, serta mutu layanan pendidikan di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan formal, melainkan fondasi utama dalam memperkuat penyelenggaraan pendidikan daerah.

Menurut Sukirman, sektor pendidikan tidak boleh hanya dipandang sebagai pelayanan dasar biasa, melainkan bagian dari strategi mendasar dalam pembangunan daerah.

“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas generasi penerus dan keberhasilan pembangunan daerah,” ujar Sukirman.

Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik/infrastruktur harus berjalan seimbang dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Hal ini penting agar dampak pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

“Persetujuan bersama pada hari ini bukanlah akhir dari upaya kita dalam membangun sektor pendidikan, melainkan merupakan langkah awal bagi pelaksanaan kebijakan yang lebih terarah dan terukur,” tegasnya.

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini dirancang secara komprehensif untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan daerah. Beberapa poin utama yang dicakup dalam regulasi ini meliputi, Mengoptimalkan pemerataan akses serta kualitas pembelajaran, meningkatkan kapasitas dan kualitas pendidik maupun tenaga kependidikan dan mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan mendukung potensi peserta didik.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengawal implementasi regulasi ini.

“Tujuan dari Raperda Pendidikan ini di antaranya meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pendidikan, menurunkan angka anak tidak sekolah dan meningkatkan sumber daya manusia khususnya di kabupaten Pekalongan,” terangnya.

Raperda ini disusun sebagai bentuk pembaruan regulasi agar penyenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan lebih adaptif terhadap perkembangan hukum serta relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Lewat KDKMP Masih Dimatangkan, Ketersediaan Stok Koperasi Jadi Sorotan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*