
PEKALONGAN, JOSS.CO.ID — Pihak eksekutif dan legislatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Eks Gedung Bersama Kajen pada Kamis (15/10/2026).
Fokus utama pasca-kesepakatan ini adalah memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif demi meningkatkan akses, pemerataan, serta mutu layanan pendidikan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan formal, melainkan fondasi utama dalam memperkuat penyelenggaraan pendidikan daerah.
Menurut Sukirman, sektor pendidikan tidak boleh hanya dipandang sebagai pelayanan dasar biasa, melainkan bagian dari strategi mendasar dalam pembangunan daerah.
Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik/infrastruktur harus berjalan seimbang dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Hal ini penting agar dampak pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini dirancang secara komprehensif untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan daerah. Beberapa poin utama yang dicakup dalam regulasi ini meliputi, Mengoptimalkan pemerataan akses serta kualitas pembelajaran, meningkatkan kapasitas dan kualitas pendidik maupun tenaga kependidikan dan mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan mendukung potensi peserta didik.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengawal implementasi regulasi ini.
Raperda ini disusun sebagai bentuk pembaruan regulasi agar penyenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan lebih adaptif terhadap perkembangan hukum serta relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Lewat KDKMP Masih Dimatangkan, Ketersediaan Stok Koperasi Jadi Sorotan

Leave a Reply