Viral Pasien BPJS Ditolak di Puskesmas Bandungsari Brebes, Ini Klarifikasi Dinkes dan BPJS

Ilustrasi, Dinkes Brebes dan BPJS Kesehatan beri klarifikasi soal video viral pasien BPJS diduga ditolak rawat inap di Puskesmas Bandungsari. Simak aturan Permenkesnya.
Ilustrasi, Kartu BPJS Kesehatan

BREBES, JOSS.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Brebes menyampaikan klarifikasi terkait video di media sosial dengan narasi keluarga pasien BPJS marah gegara pasien tersebut ditolak rawat inap (ranap) di Puskesmas Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Brebes.

“Permasalahan yang dikeluhkan sebenarnya adalah kasus rawat inap. Untuk rawat jalan di puskesmas tidak ada pembatasan (jumlah) pasien BPJS,” kata Kepala Dinkes Brebes, dr Heru Padmonobo dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (8/10/2026).

“Untuk pasien rawat inap, dalam hal ini puskesmas sudah menjalankan ketentuan sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur puskesmas rawat inap hanya boleh maksimal 10 tempat tidur dan BPJS sendiri mendasarinya aturan itu. Sehingga puskesmas dalam hal ini tidak bisa berbuat banyak,” sambungnya.

Heru mengatakan, Puskesmas Bandungsari merupakan salah satu puskesmas yang memberikan layanan rawat inap. Dalam penyelenggaraannya, kapasitas tempat tidur mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, puskesmas yang menyelenggarakan rawat inap memiliki standar maksimal 10 tempat tidur. Maka itu, menurut Heru, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai pembatasan jumlah pasien BPJS, melainkan berkaitan dengan kapasitas tempat tidur rawat inap yang tersedia.

“Dalam hal ini puskesmas sudah menjalankan ketentuan sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur puskesmas rawat inap hanya boleh maksimal 10 tempat tidur,” ujar dia.

Heru menjelaskan, ketentuan tersebut juga menjadi dasar dalam pelayanan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, sehingga puskesmas tidak dapat menambah kapasitas di luar ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, dr Ario Pambudi Trisno Wibowo menambahkan, pelayanan rawat inap bukan berdasarkan status penjaminannya, namun berdasarkan kondisi medis pasien pada saat pemeriksaan kegawatdaruratan di IGD.

“Tentu di faskes awal pasien tadi tetap dilakukan pemeriksaan dahulu untuk menentukan kasus kegawatdaruratannya serta kebutuhan rujukannya. Standar ketersediaan 10 tempat tidur diatur dalam Permenkes 19 tahun 2024,” kata Ario dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (8/10/2026).

“Permenkes tersebut mengatur standar penyelenggaraan Puskesmas. Pelayanan rawat inap bukan berdasarkan status penjaminannya, namun berdasarkan kondisi medis pasien pada saat pemeriksaan ke gawat daruratan di IGD, sehingga bila terjadi tempat tidur penuh maka faskes dapat koordinasi utk melakukan perujukan ke faskes terdekat,” imbuhnya.

Dalam video yang beredar di medsos, salah satunya diunggah akun Instagram @updatebrebes_, terdengar seorang pria mempertanyakan alasan kuota rawat inap untuk pasien BPJS di puskesmas dibatasi 10 orang per hari. Pria itu juga menyebut anggota keluarganya membutuhkan penanganan medis.

Petugas puskesmas kemudian memberikan penjelasan mengenai kapasitas layanan rawat inap dan ketentuan yang berlaku. Dalam video, petugas berupaya memberikan solusi agar keluarga pasien menggunakan jalur umum atau berbayar apabila kuota BPJS telah penuh.

Namun, pihak keluarga pasien itu merasa keberatan dan meminta agar pasien tetap mendapatkan pertolongan awal sementara proses administrasi BPJS diurus.

Baca Juga: Sigap Tangani Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang, Ini Upaya Pemprov Jateng

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*