
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet sebagai hak konsumen operator seluler.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Kemkomdigi merespons putusan tersebut dengan meminta seluruh operator seluler mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Ya kan sudah keluar (putusan MK), kita merespons apa yang sudah diputuskan secara hukum tentang kuota internet itu dan kita harapkan semua operator bisa patuh terhadap aturan itu,” kata Nezar saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dia mengatakan pengawasan terhadap implementasi putusan MK akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Kita melakukan koordinasi, kolaborasi dengan para stakeholder, terutama untuk mengawasi pelaksanaan dari keputusan ini,” ujarnya.
Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan. Dalam putusannya, MK menetapkan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.
Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.
MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan surat edaran khusus bagi operator seluler agar mematuhi putusan MK mengenai kuota internet. Surat edaran tersebut diterbitkan karena para operator seluler dinilai belum memberikan kepatuhan 100% terhadap putusan yang ditetapkan pada akhir Juli 2026.
Baca Juga: Wapres Gibran Minta Inovasi Mahasiswa ITB Tidak Berhenti di Riset, Dorong Masuk Industri

Leave a Reply