
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Nilai utang pemerintah pusat telah melewati angka Rp10.000 triliun pada akhir Juni 2026. Pemerintah menyatakan akan menjaga disiplin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN serta mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mengendalikan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB.
Posisi utang pemerintah per 30 Juni 2026 tercatat sebesar Rp10.293,69 triliun. Nilai tersebut setara dengan 41,26 persen terhadap PDB nasional, sehingga masih berada di bawah batas maksimal 60 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut evaluasi terhadap perkembangan rasio utang belum dapat dilakukan secara final karena tahun anggaran 2026 masih berjalan. Menurut dia, laju pertumbuhan ekonomi hingga penghujung tahun akan turut menentukan perubahan rasio utang pemerintah.
“Belum kan berakhir tahunnya. Nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa, harusnya akan bisa turun lagi sedikit,” ungkap Purbaya kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pemerintah, kata Purbaya, tidak hanya memandang besaran nominal utang. Kemampuan menjaga pertumbuhan ekonomi, pembiayaan anggaran, dan beban fiskal secara berkelanjutan menjadi unsur yang perlu dipertimbangkan dalam menilai kondisi utang negara.
Nominal utang memang meningkat dibandingkan posisi akhir Maret 2026 yang tercatat Rp9.920,42 triliun. Pada saat itu, rasio utang pemerintah terhadap PDB berada di level 40,75 persen. Dengan demikian, kenaikan utang hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp373,27 triliun dalam tiga bulan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, porsi terbesar utang pemerintah berasal dari Surat Berharga Negara atau SBN. Nilainya mencapai Rp8.966,79 triliun. Sementara itu, pinjaman pemerintah tercatat sebesar Rp1.326,9 triliun.
Kenaikan utang menjadi perhatian karena pemerintah tetap harus menyediakan anggaran untuk pembayaran pokok dan bunga, di tengah kebutuhan pembiayaan program pembangunan serta pelayanan publik. Ruang fiskal dapat semakin terbatas apabila penerimaan negara tidak tumbuh sejalan dengan kebutuhan belanja.
Purbaya mengatakan strategi pemerintah akan diarahkan pada pengendalian defisit APBN. Defisit terjadi ketika belanja negara lebih tinggi dibandingkan pendapatan negara, sehingga pemerintah membutuhkan pembiayaan, termasuk melalui penerbitan surat utang maupun pinjaman.
“Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat,” jelasnya.
Dalam ketentuan fiskal Indonesia, defisit APBN dijaga agar tidak melampaui 3 persen dari PDB. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menghindari pembiayaan yang terlalu agresif dan menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan negara.
Selain membatasi defisit, Kementerian Keuangan akan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Purbaya menegaskan langkah itu tidak ditempuh melalui kenaikan tarif pajak, melainkan lewat pembenahan mekanisme administrasi, pengawasan, dan operasional perpajakan.
“Kita akan efektifkan tax collection kita, bukan naikin pajak ya. Tapi kita bersihkan cara kita beroperasi menggunakan pajak,” pungkasnya.
Optimalisasi tax collection menjadi penting karena pajak merupakan penopang utama pendapatan negara. Ketika penerimaan dapat diperkuat, kebutuhan pemerintah untuk menutup defisit melalui tambahan utang berpotensi ditekan.
Namun, efektivitas strategi tersebut akan sangat bergantung pada realisasi penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi pada semester kedua 2026. Pemerintah juga perlu menjaga kualitas belanja agar dana yang diperoleh dari pajak maupun pembiayaan utang dapat diarahkan ke program yang produktif dan berdampak bagi masyarakat.
Pernyataan Menkeu ini menandai arah kebijakan pemerintah dalam merespons sorotan terhadap utang pemerintah Rp10.293,69 triliun. Fokusnya adalah mempertahankan rasio utang di bawah batas hukum, menahan defisit APBN, serta memperbaiki pengumpulan pajak tanpa menaikkan tarif bagi masyarakat.
Data posisi utang pemerintah per 30 Juni 2026 sebesar Rp10.293,69 triliun atau 41,26 persen dari PDB, termasuk komposisi SBN dan pinjaman, dilaporkan dari data DJPPR Kementerian Keuangan. Pernyataan Purbaya terkait peluang penurunan rasio utang, pengendalian defisit, dan optimalisasi tax collection sesuai dengan laporan wawancara pada 12 Agustus 2026.

Leave a Reply