
OJK mencabut izin tutup 7 Bank hingga Juni 2026, termasuk BPR Ceper Permata Artha di Klaten. Simak daftar lengkap dan penjelasannya.
KLATEN, JOSS.CO.ID – Sebanyak tujuh bank telah berhenti beroperasi hingga Juni 2026 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya. Penutupan terbaru terjadi pada salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Klaten, Jawa Tengah.
OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Nomor KEPR-111/D.03/2026 dan berlaku efektif sejak 25 Juni 2026.
“Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK dalam pengumumannya.
Penutupan bank ini menambah daftar bank tutup 2026 yang sebelumnya juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, OJK telah mencabut izin usaha sejumlah BPR lainnya.
Pada Januari 2026, izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat dicabut per 7 Januari. Kemudian disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026.
Memasuki Februari, pencabutan izin dilakukan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026 serta PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari 2026.
Selanjutnya pada Maret 2026, OJK kembali mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang efektif berlaku sejak 9 Maret. Disusul PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret 2026.
Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh operasional bank dihentikan dan kantor tidak lagi melayani nasabah. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan sektor jasa keuangan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan.
OJK juga menegaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban dari bank tutup 2026 akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.
Selain itu, pihak direksi, komisaris, dan pemegang saham bank yang izinnya dicabut dilarang mengambil tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar lengkap 7 bank tutup hingga Juni 2026:
– PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
– PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
– Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
– PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
– PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
– PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
– PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
Kasus bank tutup 2026 ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi nasabah BPR di daerah. Namun, keberadaan LPS memastikan simpanan nasabah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply