
Waspada, jangan sampai terlena “drama” manis di layar ponsel atau media sosial yang berujung pahit seperti penipuan berkedok tugas menonton drama China dan investasi bodong yang di-warning OJK.
JOSS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan serius terkait maraknya penipuan drama China yang kini menyasar masyarakat melalui platform digital. Modus ini tergolong baru dan memanfaatkan kebiasaan pengguna internet yang gemar menonton film atau serial secara online.
OJK mengungkapkan bahwa penipuan digital tersebut dapat masuk melalui aktivitas menonton drama China, yang kemudian berujung pada tawaran pekerjaan atau investasi mencurigakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, pihaknya telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari laporan tersebut, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) langsung melakukan penindakan. Hasilnya, sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal berhasil dihentikan, disusul 8 penawaran investasi ilegal dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di berbagai situs dan aplikasi.
Modus Penipuan Drama China yang Perlu Diwaspadai
Modus penipuan drama China berkembang dengan berbagai variasi yang semakin kompleks. Salah satu yang paling banyak ditemukan adalah tawaran tugas menonton film atau drama China dengan iming-iming komisi.
Selain itu, korban juga diarahkan untuk membeli hak cipta film atau melakukan deposit dana agar bisa mendapatkan keuntungan tertentu. Padahal, skema ini merupakan bagian dari penipuan investasi ilegal.
Tidak hanya itu, OJK juga menemukan modus lain seperti:
– Penipuan impersonation yang menyamar sebagai pihak resmi atau perusahaan tertentu
– Penawaran investasi saham IPO palsu
– Pembuatan akun e-commerce dan kewajiban deposit untuk memperoleh komisi
– Tugas menonton iklan dengan janji penghasilan cepat
– Pembiayaan proyek fiktif
– Investasi kripto melalui skema copy trading ilegal
Modus-modus ini seringkali dikemas secara profesional sehingga sulit dibedakan dari aktivitas legal, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan literasi keuangan digital.
Penindakan dan Sanksi OJK
Dalam upaya melindungi konsumen, OJK juga telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar aturan.
Tercatat, OJK memberikan:
– 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK
– 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK
– 17 sanksi denda kepada 15 PUJK
Selain itu, dari sisi market conduct, OJK juga menjatuhkan:
– 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis
– 11 sanksi administratif berupa denda
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menekan maraknya penipuan digital, termasuk penipuan drama China yang kini semakin meluas.
Imbauan untuk Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran yang menjanjikan keuntungan cepat, terutama yang berkaitan dengan aktivitas online seperti menonton drama China.
Masyarakat disarankan untuk:
– Tidak mudah tergiur iming-iming komisi atau investasi
– Memastikan legalitas platform atau aplikasi
– Tidak melakukan transfer dana ke pihak yang tidak jelas
– Melaporkan aktivitas mencurigakan ke OJK atau Satgas PASTI
Dengan meningkatnya kewaspadaan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan penipuan drama China dan berbagai modus keuangan ilegal lainnya.
Sumber

Leave a Reply