Kepsek Mundur Massal di Sulsel, Disdik Ungkap Masalah Dana BOS

Ilustrasi, Ratusan kepala sekolah mundur di Sulsel usai temuan dana BOS oleh BPK. Disdik dan DPR minta evaluasi tata kelola dan pembinaan diperkuat.

Ratusan kepala sekolah mundur di Sulsel usai temuan dana BOS oleh BPK. Disdik dan DPR minta evaluasi tata kelola dan pembinaan diperkuat.

JOSS.CO.ID – Ratusan kepala sekolah mundur Sulsel menjadi sorotan publik setelah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengungkap penyebab di balik pengunduran diri massal tersebut. Fenomena ini berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai bermasalah secara administratif.

Jumlah kepala sekolah yang terdampak mencapai 326 orang dari jenjang SMA dan SMK. Rinciannya, sebanyak 128 kepala sekolah pada tahap pertama dan 198 pada tahap kedua. Kondisi ini memicu dinamika di dunia pendidikan Sulsel, terutama terkait tata kelola anggaran sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan rekomendasi BPK dan Inspektorat. Ia menegaskan bahwa tidak semua temuan berujung pada proses hukum.

“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku,” kata Iqbal.

Menurutnya, persoalan dana BOS di Sulsel lebih banyak terkait aspek administrasi. Evaluasi kinerja kepala sekolah juga mencakup kemampuan dalam mengelola anggaran secara tertib dan akuntabel.

“Masalah kepala sekolah ini kan evaluasinya memang ada persoalan-persoalan di dalam pengelolaan dana BOS. Makanya itu bagian instrumen di dalam kita melakukan evaluasi untuk disampaikan kepada pimpinan. Intinya itu sebenarnya,” tegas Iqbal.

Ia menambahkan, ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja ASN.

“kemudian mekanisme dinilai kinerjanya adalah bagaimana mengelola anggaran sekolahnya. Artinya kalau dianggap bahwa kinerja pengelolaan anggaran sekolah ini banyak hal yang menimbulkan masalah atau tidak tertib, itu bagian dari evaluasi kinerja,” katanya.

Kebijakan evaluasi kepala sekolah ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru ASN. Pemberhentian dapat dilakukan karena meninggal dunia, pelanggaran berat, atau permintaan sendiri. Namun hingga kini, persetujuan resmi pengunduran diri belum diterbitkan karena proses evaluasi masih berjalan.

Di sisi lain, Komisi E DPRD Sulsel meminta agar polemik kepala sekolah mundur Sulsel diselesaikan secara dialogis. Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, menyebut temuan dana BOS sebenarnya telah ditindaklanjuti.

“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” kata Andi Tenri.

Sementara itu, Komisi X DPR RI turut menyoroti kasus ini dan meminta evaluasi nasional terhadap tata kelola dana BOS. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai perlunya pembinaan dan pengawasan yang lebih kuat.

“Pertama tentu kami menyayangkan hal tersebut terjadi. Kemudian kami meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan seluruh jajaran untuk segera melakukan evaluasi dan mencari tahu kejadian yang sesungguhnya yang ada di Sulawesi Selatan hari ini,” kata Lalu.

Ia menambahkan bahwa masalah pengelolaan dana BOS tidak hanya terjadi di Sulsel, melainkan juga di berbagai daerah lain.

“Kami menyarankan agar dilakukan pendampingan dan pembinaan ketika sekolah mengelola dana BOS. Karena ini tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan, tetapi juga di daerah-daerah lain banyak terjadi penyelewengan dana BOS,” ujarnya.

Menurutnya, evaluasi terhadap petunjuk teknis penggunaan dana BOS perlu dilakukan agar pengelolaannya lebih akuntabel.

“Melihat kejadian ini, evaluasi terhadap tata kelola dana BOS menjadi hal yang utama yang harus dilakukan,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pelanggaran hukum, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Jika arahnya pidana, maka tentu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Fenomena kepala sekolah mundur Sulsel ini juga dinilai sebagai indikasi lemahnya komunikasi antara pihak sekolah dan dinas pendidikan.

“Artinya ada komunikasi yang tidak baik antara dinas dan sekolah, dalam hal ini kepala sekolah. Yang kami tekankan di sini adalah pembinaan, tata kelola, serta manajemen dana BOS yang perlu terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Baca Juga: SPMB Jabar 2026 Bisa Diakses Lagi, Pengumuman PCMB Sempat Down Picu Protes

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*