Gaji PPPK Terancam, Gubernur Maluku Utara Soroti Krisis Fiskal

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkap daerahnya tak mampu bayar gaji PPPK hingga akhir tahun akibat krisis fiskal dan keterbatasan anggaran.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkap daerahnya tak mampu bayar gaji PPPK hingga akhir tahun akibat krisis fiskal dan keterbatasan anggaran.

JAKARTA, JOSS.CO.ID – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan kondisi fiskal daerahnya yang tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah, Senin (8/6).

“Terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” kata Sherly.

Sherly menilai perlu adanya rapat lanjutan bersama DPR RI, terutama untuk membahas kemungkinan adanya pemotongan anggaran kembali pada tahun 2027.

Ia juga mengakui kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sedang tidak mudah. Namun, menurutnya, daerah tetap dituntut melakukan inovasi meskipun kewenangan semakin terbatas.

“Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” ujarnya.

Belanja Pegawai Melebihi DAU

Sherly menjelaskan bahwa kondisi fiskal Maluku Utara saat ini cukup berat. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima hanya sekitar Rp960 miliar, sementara belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.

“Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan DBH (Dana Bagi Hasil) dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil dan kami ditahan 60 persen,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak meminta pusat untuk membayar gaji PPPK, melainkan hanya meminta sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) dikembalikan agar bisa menutup kebutuhan belanja pegawai.

“Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu, karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” katanya.

39 Daerah Alami Masalah Serupa

Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. Hal ini disebabkan tingginya porsi belanja pegawai yang melebihi 50 persen dari APBD.

“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Beberapa daerah yang disebutkan antara lain Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai sebesar 56,65 persen, Kabupaten Donggala 53,1 persen, serta Kabupaten Sigi yang mencapai 60 persen.

“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” imbuhnya.

Pemerintah pun mendorong agar belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga:

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*